Polres Flores Timur Mediasi Sengketa Tapal Batas Dua Desa Di Tanjung Bunga

Polres Flores Timur Mediasi Sengketa Tapal Batas Dua Desa Di Tanjung Bunga
Tribratanewsflorestimur.com – Minggu (23/06/2019) Polres Flores Timur bersama Pemerintah Kecamatan Tanjung Bunga melaksanakan giat mediasi Sengketa Tapal Batas kedua desa di Wilayah Kecamatan Tanjung Bunga Kabupaten Flores Timur bertempat di Desa Bandona. Kedua desa yang bersengketa antara Desa Bandona dengan Desa Aransina, Desa Latonliwo I dan II. Dalam kegiatan mediasi tersebut dari Polres Flotim dipimpin oleh Kabag Ops AKP  Abdurahman Aba Mean, SH didampingi Kapospol Tanjung Bunga Bripka Silvester Diaz, dari Pemerintah Kecamatan Tanjung Bunga dipimpin oleh Camat Tanjung Bunga Bapak Drs. Laurensius Hewen dan dari warga masyarakat Desa Bandona di wakili Pemangku Adat des a Bandona Bapak Mikhael Lewo di dampingi Kepala Desa Bandona Bapak Kladius Mau Pelatin serta di hadiri Bhabinkamtibmas, Babinsa, tomas, toda, Ketua Suku Bandona dan masyarakat Bandona yang berjumlah sekitar 50 orang. Permasalahan sengketa tapal batas antara desa Bandona dengan desa Aransina dan desa Latonliwo I dan II   bermula dari masyarakat desa Aransina membuka lahan sudah melewati batas wilayah Duli yang sudah di klaim milik warga desa Bandona. Camat Tanjung Bunga bersama Kapospol Tanjung Bunga, Bhabinkamtibmas dan Babinsa melakukan pendekatan dan mediasi  kepada warga masyarakat desa Aransina, Latonliwo I dan II  untuk mencari solusi dengan mengajak kapan secara bersama – sama menyelesaikan masalah tapal batas dengan desa Bandona melalui pertemuan di kantor kecamatan Tanjung Bunga. Setelah Bapak Camat Tanjung Bunga bersama aparat keamanan yang di wakili oleh Kabag Ops melakukan pendekatan dan himbauan – himbauan agar sebelum adanya pertemuan untuk mencapai hasil kesepakatan, di himbau kedua belah pihak yang bertikai untuk tidak melakukan aktifitas di wilayah tapal batas guna menghindari terjadinya konflik atau hal – hal yang tidak di inginkan. Setelah dilakukan pendekatan mediasi terhadap kedua belah pihak maka telah di sepakati bahwa pertemuan hasil mediasi akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal  25 Juni 2019 bertempat di kantor kecamatan Tanjung Bunga dengan agenda menentukan tapal batas.