Kabidhumas Polda NTT: Prosedur Pengajuan Banding Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022
tribratanewsflorestimur.com - Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., mengatakan kasus KKEP Ipda Rudi Soik yang dijatuhi sanksi PTDH sedang dalam tahapan banding. Hal tersebut disampaikan Kabidhumas di Mapolda NTT, Sabtu (19/10/24).
"Saat ini kami telah menerima surat pernyataan banding dari Ipda Rudi Soik pada tanggal 14 Oktober. Dalam jangka waktu 21 hari yang bersangkutan harus mengajukan permohonan dan memori banding guna pengusulan pembentukan KKEP Banding kepada pejabat pembentuk KKEP Banding"ujar Kabidhumas.
Kabidhumas menjelaskan bahwa dalam menghadapi keputusan sidang yang dijatuhkan sanksi administratif, Pemohon Banding memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, Pasal 69. "Prosedur ini dimulai dengan Pemohon Banding yang harus menyampaikan pernyataan banding secara tertulis melalui Sekretariat KKEP. Penyampaian ini harus dilakukan dalam waktu tiga hari kerja setelah putusan sidang dibacakan"jelasnya.
Setelah pernyataan banding disampaikan, Pemohon diharuskan untuk mengajukan permohonan Banding dan Memori Banding kepada pejabat pembentuk KKEP Banding. Permohonan dan Memori Banding ini harus diserahkan dalam jangka waktu 21 hari kerja sejak penerimaan putusan sidang. Format untuk pernyataan banding dan memori banding dapat ditemukan dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan tersebut.
Selanjutnya, Sekretariat KKEP akan memproses administrasi usulan pembentukan KKEP Banding dalam waktu maksimal lima hari kerja setelah menerima memori banding. Pejabat pembentuk KKEP Banding kemudian akan menerbitkan keputusan pembentukan KKEP Banding dalam waktu tidak lebih dari 30 hari sejak menerima permohonan. Akhirnya, keputusan ini akan disampaikan kepada perangkat KKEP Banding bersama berkas banding dan memori banding dalam waktu dua hari kerja.
Dengan demikian, prosedur pengajuan banding ini memberikan ruang bagi Pemohon untuk menyampaikan keberatan atas sanksi yang dijatuhkan, memastikan setiap langkah diatur dengan jelas untuk menjaga keadilan dalam proses administrasi.