Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Flotim Menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti
Tribratanewsflorestimur.com Polres Flotim Polda NTT, Seperti yang dipantau oleh Tiem subbang Humas Polres Flores Timur, telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Flores Timur pada hari Senin 27 April 2020.
Setelah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan, Penyidik Polres Flores timur telah melengkapi berkas perkara dengan tersangka FOL sebagaimana tercantum dalam laporan polisi tanggal 24 Oktober 2019. Atas perbuatan tersangka kepadanya disangkakan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3 UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
Dalam perkara tersebut hadir sebagai saksi dalam berkas perkara adalah saudara PIG ( saksi korban ), MT, SLH dan saksi ahli Dr. Pius Bere, S.H, M.Hum ( ahli Pidana ), Dr. Marselinus R. ( ahli bahasa ), dan Boy Belotowe, M.kom ( ahli ITE ), selanjutnya setelah melalui proses dan mendapat petunjuk dari Jaksa Penuntut umum Penyidik Polres Flores Timur melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU dan dinyatakan berkas perkara sudah memenuhi syarat materil dan syarat formil berkas perkara dengan dikeluarkannya P21 oleh JPU, sehingga pada tanggal 27 April 2020 penyidik Polres Flores Timur melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti.
Kapolres Flores Timur dalam keterangan persnya yang disampaikan kepada Tiem Humas Polres Flotim menjelaskan bahwa terkait dengan perkara pidana ITE membutuhkan keahlian seorang ahli untuk menjelaskan pelanggaran pidana sesuai bidang keahliannya, oleh karena itu perkara pidana ITE dengan tersangka FOL menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa dalam komunikasi Elektronik membutuhkan etika sehingga tidak terjerat oleh hukum, kapolres Flotim juga menghimbau kepada masyarakat pengguna Telepon agar selektif dalam komunikasi Elektronik sehingga tidak terjerat hukum.