Gelar Operasi Pekat Ranakah 2021, Polres Flotim Sita Barang Expired

Gelar Operasi Pekat Ranakah 2021, Polres Flotim Sita Barang Expired

tribratanewsflorestimur.com – Polres Flotim, dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan menjelang perayaan Natal 2021 dan tahun baru  2022 di Kabupaten Flores Timur, Polres Flotim menggelar operasi pekat Ranakah 2021.

 

Operasi Pekat yang dilaksanakan pada hari Jumat 03/12/2021 kemarin, dipimpin Kabag Ops Polres Flotim AKP Made Muter didampingi Kasat Narkoba IPTU Hendrikus Niron, Kasat Sabhara Polres Flotim IPTU Frietz Y. Letik dan sejumlah personil yang tergabung dalam Sprint Operasi Pekat Ranakah 2021.

 

Kapolres Flores Timur AKBP I GUSTI PUTU SUKA ARSA, S.I.K melalui Kasi Humas IPDA Anwar Sanusi menjelaskan, untuk kegiatan Operasi Pekat Ranakah 2021 saat ini dilaksanakan di seputaran pertokoan, dengan beberapa sasaran yang sudah ditargetkan.

 

Dari hasil kegiatan Operasi ini di temukan beberapa makanan dan minuman yang expired diantaranya mie instan, minuman botol, Bahan kue, Biskuit, permen dan Kembang api / mercon yang belum dilengkapi adimistrasinya.

Sasaran operasi dilakukan pada sejumlah tempat yang diduga menjual minuman keras jenis Arak berdasarkan TO Operasi Pekat Ranakah 2021, dan saat kegiatan operasi tim berhasil menemukan salah satu rumah warga yang menjual minuman jenis Arak sebanyak 120 liter tepatnya di Desa Patasiriwalang Kec. Tanjung Bunga Kab. Flotim

 

Sedangkan menurut informasi pemilknya bahwa barang yang kadaluarsa sudah tidak lagi di jual oleh Pemilik Toko namun menunggu penukaran barang kembali dari Distributor, tambahnya

 

Untuk mengantispasi beredarnya barang kadaluarsa tersebut Pihak Kepolisian Polres Flotim melakukan penyitaan barang barang tersebut.

 

Petugas juga menyampaikan himbauan kepada para pedagang agar tidak melakukan penimbunan barang kebutuhan pokok jelang perayaan Natal 2021 dan tahun baru 2022 nanti serta tidak menjual produk yang sudah kadaluarsa.