23 Adegan, Sat Reskrim Polres Flotim Rekonstruki Kasus Pembunuhan Berencana
Tribratanewsflorestimur.com – Polres Flotim, selasa (21/08/2018) bertempat di Asrama Polres Flotim telah dilaksanakan rekontruksi kasus " kekerasan dalam rumah tangga dan atau penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia / pembunuhan " yang dilaksanakan oleh kanit Pidum Polres Flotim Bripka Irwanto Babo dan dipantau langsung oleh Kapolres Flotim AKBP ARRI VAVIRYANTO S.IK, M.Si, dan didampingi Wakapolres Flotim, Kabag Ops, dan Kasat Reskrim Polres Flotim.
Dalam kegiatan rekontruksi tersebut diperagakan sebanyak 23 ( dua puluh tiga ) adegan yang dibawakan langsung oleh pelaku.
Bpk Kapolres menjelaskan bahwa Rekonstruksi merupakan salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana.
Pemeriksaan merupakan kegiatan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan dan keidentikan tersangka dan atau saksi dan atau barang bukti maupun tentang unsur-unsur tindak pidana yang telah terjadi, sehingga kedudukan atau peranan seseorang maupun barang bukti di dalam tindak pidana tersebut menjadi jelas dan dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan. Oleh sebab itu utk mendapat kejelasan mengenai kasus pembunuhan di Lamanabi diperlukan adanya rekonstruksi, yg meskipun tidak dilaksanakan di tempat sesungguhnya karena situasi dan kondisi psikologis tersangka maupun lingkungan sekitar namun tdk mengurangi esensi dari rekonstruksi itu sendiri. imbuhnya