Sat Reskrim Polres Flotim Gelar Rekonstruksi Kasus Pembakaran Rumah Yang Dituduh Sebagai Pelaku Suanggi
tribratanewsflorestimur.com – Polres Flotim Polda NTT, Sat Reskrim Polres Flotim menggelar Rekonstruksi Tindak Pidana kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang dgn cara membakar rumah korban beserta isi rumah yang terjadi di desa bukit seburi kec. adonara barat kab. flotim tanggal 27 Okt 2019.
Rekonstruksi tersebut dilakukan oleh unit I Pidana Umum pada hari selasa (18/02/2020) bertempat di lapangan tenis Bina Brata Polres Flotim dan memperagakan 22 adegan yang mana berlangsung selama 2 jam.
Rekonstruksi tersebut melibatkan Kasat Reskrim Polrers Flotim AKP Joni F.M Sihombing SE., MM., S.I.K beserta penyidik pembantu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Flotim Joko Pramudianto S.H., M.H beserta staf, Korban beserta Pengacara, dan para tersangka 7 orang beserta pengacara.
Kapolres Flotim AKBP Deny Abrahams S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Joni F.M Sihombing S.E., M.M., S.I.K mengatakan Kegiatan Rekonstruksi ini kami lakukan untuk memenuhi kelengkapan dari administrasi penyidikan, yang mana Rekonstruksi ini sudah kami jadwalkan dan kami juga mengundang kejaksaan Negeri Flores Timur untuk mengikuti Rekonstruksi tersebut.
“ harapan kami dengan adanya Rekonstruksi ini dapat menjadi suatu hasil perbuatan pidana yang murni dilakukan oleh masing – masing para tersangka, sehingga menjadi jelas perbuatan pidana tersebut dilakukan, didukung dari saksi – saksi dan hasil dari pemeriksaan yang ada.” Tambahnya