Dukung Kebijakan Kasat Lantas, Bhabinkamtibmas Bersama Bhabinsa Tanjung Bunga Amankan Motor Berknalpot Recing

Dukung Kebijakan Kasat Lantas, Bhabinkamtibmas Bersama Bhabinsa Tanjung Bunga Amankan Motor Berknalpot Recing

tribratanewsflorestimur.com – Polres Flotim Polda NTT, Guna mendukung kebijakan Kasat Lantas Polres Flotim dalam rangka tertib berlalu lintas, Bhabinkamtibmas bersama Bhabinsa Tanjung Bunga mengamankan 1 unit kendaraan R2 tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan yang juga menggunakan knalpot Racing. Rabu 24/11/2021

 

Dalam kesempatan itu juga Bhabinkamtibmas bersama Bhabinsa Tanjung Bunga menyampaikan himbauan kamtibmas dan tertib berlalu lintas guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang semakin kondusif.

 

Kapolres Flotim AKBP I Gusti Putu Suka Arsa S.I.K melalui Kasi Humas IPDA Anwar Sanusi menjelaskan, semua kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen resmi termasuk SIM STNK dan kelengkapan berkendara lainnya maka akan kami tindak, juga penindakan yang menggunakan kenalpot Racing yang memekakkan telinga dan itu melanggar aturan.

“knalpot yang mengeluarkan suara bising jelas dilarang, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UULLAJ Pasal 285 ayat 1 dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," terangnya

 

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sadar dan tertib lalu lintas dan penggunaan knalpot racing itu tidak diperbolehkan karena mengganggu kenyamanan masyarakat. Saat ini kita sedang menjalankan Operasi Zebra Ranakah 2021. untuk itu saya sampaikan dan menghimbau kepada masyarakat agar selalu mentaati aturan berlalulintas demi keselamatan kita bersama, ” pungkasnya.