Sat Lantas Polres Flotim Tertibkan Penggunaan Knalpot Racing

Sat Lantas Polres Flotim Tertibkan Penggunaan Knalpot Racing

tribratanewsflorestimur.com – polres Flotim, guna menjawab keluhan masyarakat terhadap bisingnya suara Knalpot Racing sepeda motor yang Lalu Lalang Sat Lantas Polres Flotim terus lakukan Razia yang bertempat di seputaran kota Larantuka. Kamis 23/12/2021

 

Kapolres Flores Timur AKBP I GUSTI PUTU SUKA ARSA, S.I.K. melalui Kasat Lantas IPTU Lorensius D. Daton menjelaskan, bahwa penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot racing dilakukan lantaran melanggar aturan berkendaraan juga menimbulkan kebisingan terhadap pengguna jalan maupun warga sekitarnya.

 

“knalpot yang mengeluarkan suara bising jelas dilarang, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UULLAJ Pasal 285 ayat 1 dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," terangnya.

 

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sadar dan tertib lalu lintas dan penggunaan knalpot racing itu tidak diperbolehkan karena mengganggu kenyamanan masyarakat. Saat ini kita sedang menjalankan Operasi Zebra Ranakah 2021. untuk itu saya sampaikan dan menghimbau kepada masyarakat agar selalu mentaati aturan berlalulintas demi keselamatan kita bersama, ” pungkasnya.