Polres Flotim Gelar Simulasi Pengamanan Unjuk Rasa di PN Larantuka

Polres Flotim Gelar Simulasi Pengamanan Unjuk Rasa di PN Larantuka

DSC_8665 Tribratanewsflorestimur.com – Polres Flotim, Kepolisian Resor Flores Timur NTT, melaksanakan pengamanan puluhan warga Kota Larantuka Kab. Flotim yang mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Larantuka terkait Sidang Putusan Kasus Pembunuhan, Jumat ( 25/08/2017 ).

Warga masyarakat Larantuka yang berjumlah kurang lebih 50 orang mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Larantuka untuk menyaksikan putusan dari Pengadilan Negeri Larantuka terkait perkara kasus pembunuhan dengan Terdakwa YL alias H yang diperankan oleh Bripka Max Dolwala. Adapun pimpinan sidang yaitu Ketua Majelis Hakim An. Seppin Leiddy Ranuab, SH dengan anggota Marcelino G.S., SH, M.Hum, LLM dan Ahmad Ihsan Amri, SH, sedangkan Panitera An. Benediktus B. Odjan dan Jaksa Penuntut An. Hendra Meilanang, SH, Pengacara / Kuasa Hukum Terdakwa An. Budi, SH. Kemudian pada saat Ketua Majelis Hakim membacakan putusan pidana kepada terdakwa dengan vonis 8 ( delapan ) tahun penjara, maka secara spontan pihak keluarga korban tidak terima dengan hasil keputusan tersebut  sehingga membuat keluarga korban marah sambil berteriak-teriak dan melakukan tindakan anarkis di tempat persidangan.

Melihat situasi tidak memungkinkan anggota Sat Sabhara yang pada saat itu melaksanakan pengamanan sidang langsung sigap ambil tindakan dengan melakukan pengamanan terhadap  terdakwa, penasehat hukum, jaksa dan hakim untuk di evakuasi keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Larantuka oleh Tim Escape Polres Flotim melalui pintu belakang.

DSC_8691 Tidak Sampai disitu keluarga korban melakukan unjuk rasa dengan anarkis di depan Kantor Pengadilan Negeri Larantuka dan setelah dilakukan negosiasi dan mediasi oleh Tim Negosiator dari Satuan Binmas Polres Flotim, namun dari keluarga korban masih tidak terima sehingga Unit Dalmas Sat Sabhara Polres Flotim menghalau keluarga korban namun semakin anarkis dengan melakukan pembakaran di halaman kantor Pengadilan Negeri Larantuka dan api dapat dipadamkan oleh unit pemadam kebakaran, sedangkan pengujuk rasa masih tetap melakukan aksi dengan melakukan pelemparan dan mendorong anggota Dalmas Polres Flotim yang sementara  menghalau para pengunjuk rasa untuk keluar dari halaman kantor Pengadilan Negeri Larantuka, dan Tim Tindak Sat Reskrim Polres Flotim dapat menangkap salah satu yang dicurigai sebagai provokator. Dan akhirnya secara perlahan – lahan para pengunjuk rasa dapat dibubarkan.

Kapolres Flotim AKBP Arri Vaviriyantho, S.IK, M.Si mengatakan, “Kejadian tersebut  merupakan simulasi penanggulangan unjuk rasa di Pengadilan Negeri Larantuka yang mengisahkan keluarga korban tidak terima hasil vonis dari hakim, hingga melakukan unjuk rasa“.

Dalam kegiatan simulasi tersebut dihadiri oleh Wakapolres Flotim Kompol Gede Putra Yase, SH, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Larantuka, Kabag Ops Polres Flotim Kompol Trianus Owpoly,  para Kasat, Perwira Polres Flotim, anggota Polres Flotim dan para Staf Pengadilan Negeri Larantuka.