Polres Flotim Laksanakan Press Release Pengungkapan Kasus Pembunuhan Berencana di Desa Lamanabi
Tribratanewsflorestimur.com – Polres Flotim, selasa (21/08/2018) Kapolres Flotim AKBP Arri Vaviriyantho, S.I.K., M.Si., memimpin langsung press release pengungkapan Kasus Pembunuhan Berencana yang didampingi Waka Polres Kompol Gede Putra Yase, SH dan dihadiri Kasat Reskrim Iptu I Nengah Lantika bersama anggota serta para insan pers dari media televisi/cetak yang meliput langsung kegiatan bertempat diruang Data Bagops Polres Flotim.
Berdasarkan penjelasan Kapolres Flotim bahwa kasus pembunuhan berencana tersebut diawali dengan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia yang dilakukan oleh Tersangka berinisial ALK alias S yang tidak lain adalah suami dari korban an. Maria Kartika Sutamin beralamat di Desa Lamanabi Kecamatan Tanjung Bunga Kabupaten Flores Timur.
Untuk diketahui bahwa awal kejadian pada tanggal 14 Juli 2018 dan sesuai laporan polisi dilaporkan kasus bunuh diri namun sesuai perkembangan hasil lidik dan sidik dari Tim Reskrim Polres Flotim dan berdasarkan keterangan para saksi serta pengakuan dari tersangka itu sendiri bahwa kasus tersebut bukan kasus bunuh diri melainkan kasus pembunuhan yang direncanakan dan diawali dengan KDRT yang dilakukan oleh ALK, laki-laki, 29 tahun, swasta, alamat desa Lamanabi kec. Tanjung Bunga terhadap Maria Kartika Sutamin, pr, 26 tahun, IRT, alamat sda ( istri tersangka ).
“Bahwa kegiatan press release tersebut dilaksanakan untuk mengekspos atau memperjelas ke media yang mana sebelumnya kasus tersebut dilaporkan kasus bunuh diri namun setelah melalui hasil pengungkapan Tim penyidik Sat Reskrim Polres Flotim bahwa kasus tersebut diperjelas menjadi kasus pembunuhan yang direncanakan yang dilakukan oleh tersangka sendiri” terang Kapolres Flotim.