Press Release Kasus Penganiayaan oleh Polres Flotim

Press Release Kasus Penganiayaan oleh Polres Flotim
Tribratanewsflorestimur.com – Polres Flotim menggelar press release terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Penganiayaan, Rabu (12/09/2018). Press release dilaksanakan di ruang data Polres Flotim dipimpin langsung oleh Kapolres Flotim AKBP Arri Vaviriyantho, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Joni F.M Sihombing SE., MM., S.I.K., dan dihadiri para wartawan. IMG_3010 Kasus tersebut bermula dari laporan Kapolsubsektor Solor Barat kepada Piket SPKT Polres Flotim tentang terjadinya tindak pidana “ Penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia atau pembunuhan “, yang bertempat di depan rumah korban, Rabu (22/08/2018) pukul 11.00 wita. Dengan korban Markus Maretok Manuk alias Markus (55), dusun Tanahedang Desa Lamaole Kec. Solor Barat. Sedangkan tersangka berinisial AMK (18) dan FLK (24) alamat sda.” ujar Kapolres. Dapat dijelaskan Korban tewas setelah dianiaya oleh para tersangka dengan menggunakan kayu dan batu, yang pada awalnya tersangka AMK terlebih dahulu menganiaya setelah itu tersangka FLK, dimana pada saat itu kaki korban sedang dalam keadaan terpasung dikarenakan korban mengalami gangguan kejiwaan. IMG_3031 Apa yang sudah dilakukan oleh kedua pelaku ini tidak sepantasnya dilakukan oleh manusia yg beradab, dimana korban yang sudah dipasung kemudian dianiaya sehingga meninggal dikarenakan permasalahan kejiwaan korban yang tidak diterima omongannya oleh para pelaku. Seharusnya pelaku sadar bahwa kalau terganggu jiwa sudah dasarnya pasti akan meracau bahkan bertindak diluar nalar, namun bukan berarti mereka pantas untuk dianiaya, apalagi sampai meninggal dunia. Kasus ini akan kami bawa sampai ke pengadilan dan mudah-mudahan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.” Tandas Kapolres.