Cegah TPPO!! Bhabinkamtibmas Menghimbau Masyarakat Lebih Mengerti Standar Resmi Menjadi TKI Legal
tribratanewsflorestimur.com_ Dalam rangka mencegah kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Bhabinkamtibmas Polsek Adonara Timur AIPDA Sukmawadi gencar turun memberikan sosialisasi kepada warga khususnya warga pedesaan yang kurang memahami tentang standar resmi menjadi TKI Legal. Kamis (08/06/2023) Kemarin.
Dijelaskannya bahwa Ada beberapa jalur yang bisa ditempuh oleh seseorang untuk dapat bekerja di negara asing. Di antaranya menempuh jalur pemerintah atau melalui jalur swasta lewat agen penyalur TKI.
Lanjut AIPDA Sukmawadi, Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 5, untuk dapat menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI di luar negeri, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan.
Selain menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada warga agar semakin sadar dan tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku, AIPDA Sukmawadi juga memberikan penyuluhan terkait TPPO yang terjadi terkhusus di wilayah Flores Timur ini.
Warga setempat pun mendukung dan berpartisipasi dengan memberikan Himbaun terkait kejahatan TPPO untuk dibacakan lewat pengeras suara di setiap masing-masing wilayahnya.
Sementara itu Kapolres Flores Timur AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, S.H.,S.I.K.,M.H., menyampaikan Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk mengupayakan pencegahan tindak TPPO terhadap perempuan / anak guna meningkatkan kualitas hidup dan pemberdayaan perempuan yang setara dilingkungan masyarakat.
Lanjut Kapolres " sehingga TPPO bisa ditekan seminim mungkin khususnya di Flores Timur ". Tandasnya.