Himbauan Bhabinkamtibmas Tentang Kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Himbauan Bhabinkamtibmas Tentang Kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Himbauan Bhabinkamtibmas Tentang Kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

tribratanewsflorestimur.com_ Bhabinkamtibmas Desa Mudakeputu/Watotutu/Halakodanuan Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur AIPDA I Nengah Rudita SH pada hari Minggu, 18 Juni 2023, bertempat di Bandara Gewayantana Larantuka, Desa Tiwatobi, Kecamatan Ile Mandiri, telah melakukan kegiatan sosialisasi tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana dimaksud dalam UU no.21 tahun 2007.

Sosialisasi ini diikuti oleh para calon penumpang pesawat Wings Air, para warga yang mengantar penumpang dan para sopir. 

AIPDA I Nengah Rudita S.H., menghimbau agar warga masyarakat bekerja sama dengan Kepolisian RI dalam upaya pencegahan TPPO dan jangan terpengaruh oleh bujuk rayu dan janji-janji manis dari para pelaku TPPO, melainkan selamatkanlah diri kita sendiri dan keluarga dari kejahatan TPPO. 

Apabila warga mengetahui atau menemukan adanya transaksi terjadinya TPPO agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau menghubungi 110 Call Center Polres Flotim untuk diambil langkah-langkah lebih lanjut.

Sosialisasi ini berlangsung hingga jam 9 waktu setempat dan mendapat perhatian dari masyarakat.

Kapolres Flores Timur AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, S.H.,S.I.K.M.H., melalui Kasi Humas Polres Flotim IPTU Anwar Sanusi menyatakan bahwa "Sehubungan dengan persoalan tersebut Polres Flotim siap beraksi guna mencegah, mereduksi dan meminimalisir potensi terjadinya kasus TPPO agar masyarakat tidak menjadi korban TPPO di kemudian hari,  khususnya di wilayah Flores Timur ini". Pungkasnya.