Polda NTT Buka Data Verifikasi, Enam Calon Taruna Akpol 2026 Dipastikan Penuhi Persyaratan Domisili Resmi

Polda NTT Buka Data Verifikasi, Enam Calon Taruna Akpol 2026 Dipastikan Penuhi Persyaratan Domisili Resmi

Kupang, Sabtu (4/7/2026) – Polda Nusa Tenggara Timur menegaskan bahwa enam calon Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Pengiriman Daerah (Panda) Polda NTT Tahun Anggaran 2026 yang menjadi perhatian publik telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, termasuk ketentuan domisili sebagaimana diatur dalam Pengumuman Kapolri tentang penerimaan Taruna/Taruni Akpol Tahun Anggaran 2026.

Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi sekaligus menjawab berbagai dinamika yang berkembang di media sosial terkait asal-usul sejumlah peserta seleksi.

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. mengatakan, seluruh tahapan seleksi dilaksanakan berdasarkan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis) serta diawasi secara berlapis oleh pengawas internal maupun eksternal.

"Kami menghormati perhatian dan masukan masyarakat terhadap proses rekrutmen Polri. Sebagai bentuk transparansi, kami menyampaikan fakta-fakta administrasi berdasarkan hasil verifikasi Panitia Daerah bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Hasilnya, keenam calon Taruna Akpol yang menjadi perhatian publik dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan domisili sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kombes Pol. Henry Novika Chandra.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan penerimaan Taruna Akpol, peserta pengiriman daerah wajib memenuhi persyaratan administrasi kependudukan yang dibuktikan dengan dokumen resmi seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, maupun dokumen kependudukan lainnya, termasuk memenuhi ketentuan masa domisili minimal sesuai regulasi.

Untuk memastikan keabsahan data tersebut, Panitia Daerah Polda NTT menggandeng Disdukcapil melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen kependudukan seluruh peserta sehingga tidak terdapat manipulasi data maupun perpindahan domisili yang bertentangan dengan ketentuan.

Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, keenam peserta yang menjadi perhatian publik memiliki fakta administrasi sebagai berikut:

1. Chelsea Maudina Ahmadi

Chelsea merupakan putri kelahiran Kota Kupang yang sejak lahir hingga saat ini tinggal bersama kedua orang tuanya di Kota Kupang. Seluruh jenjang pendidikannya ditempuh di NTT, mulai dari SDI Bakunase, MTs Negeri Kupang hingga MAN Negeri Kupang.

2. Dobrimeka Wibowo

Meskipun lahir di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, Dobrimeka telah dibawa orang tuanya ke Kota Kupang sejak masih balita dan menetap hingga sekarang di Asrama Polisi Tode Kisar bersama keluarganya. Seluruh pendidikan dasar hingga SMA juga ditempuh di Kota Kupang, yakni SDN Bonipoi, SMP Negeri 2 Kupang, dan SMA Negeri 1 Kupang.

3. I Dewa Gede Yoga Krisnanda

Yoga merupakan putra kelahiran Kota Kupang yang tumbuh besar dan berdomisili bersama orang tuanya di Kelurahan Belo, Kota Kupang. Pendidikan dasar hingga menengah juga diselesaikan di Kota Kupang, yaitu SDN Bertingkat Naikoten, SMP Negeri 2 Kupang, dan SMA Negeri 3 Kupang.

4. Made Alvino Garvin Karang

Made Alvino mengikuti perpindahan tugas ayahnya yang bertugas di Polda NTT sejak tahun 2021. Berdasarkan dokumen kependudukan resmi, yang bersangkutan memiliki masa domisili selama 2 tahun 5 bulan 30 hari, melebihi syarat minimal dua tahun sebagaimana diatur dalam ketentuan penerimaan Akpol.

5. Afandi Hidayat

Afandi lahir dan besar di Kota Kupang serta tinggal bersama kedua orang tuanya di Kelurahan Nefonaek. Ia mengawali pendidikan di SD Muhammadiyah 2 Kupang, sempat mengikuti pendidikan SMP di Surabaya karena alasan keluarga, kemudian kembali ke Kota Kupang dan menyelesaikan pendidikan di SMA Negeri 3 Kupang.

6. Joel Ishak Hamonangan Silalahi

Joel Ishak Hamonangan Silalahi merupakan anak dari mantan anggota Polri yang telah meninggal dunia pada tahun 2020 lalu. Semasa hidupnya, almarhum ayah Joel bertugas di Polda Nusa Tenggara Timur sejak tahun 2015. Sejak mengikuti penugasan tersebut, keluarga menetap di Kota Kupang dan seluruh administrasi kependudukan telah diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan dokumen Kartu Keluarga (KK) resmi, Joel memiliki masa domisili sah selama 3 tahun 8 hari, sehingga telah melampaui persyaratan minimal domisili yang ditetapkan dalam penerimaan Taruna Akpol Pengiriman Daerah Tahun Anggaran 2026. Dengan demikian, status domisili yang bersangkutan dinyatakan memenuhi seluruh ketentuan administrasi sesuai regulasi yang berlaku.

Kabidhumas menambahkan, selain pemeriksaan administrasi oleh Disdukcapil, seluruh tahapan seleksi juga diawasi oleh pengawas internal Polri serta pengawas eksternal yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dinas Pendidikan, akademisi, tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga insan pers guna memastikan proses berjalan objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kelulusan peserta sepenuhnya ditentukan berdasarkan hasil pemeringkatan nilai pada setiap tahapan seleksi. Tidak ada ruang bagi praktik titipan, intervensi, ataupun perlakuan khusus. Semua peserta memperoleh kesempatan yang sama untuk berkompetisi secara sehat sesuai kemampuan masing-masing," tegasnya.

Kombes Pol. Henry Novika Chandra juga mengajak masyarakat untuk terus menjaga ruang digital yang sehat dengan mengedepankan prinsip saring sebelum sharing.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Apabila membutuhkan informasi mengenai proses rekrutmen Polri, silakan memanfaatkan kanal resmi yang telah disediakan. Kami sangat terbuka terhadap kritik dan masukan yang disampaikan secara konstruktif demi menjaga integritas rekrutmen Polri," pungkasnya.

Polda NTT menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan seluruh proses rekrutmen anggota Polri secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, dan humanis sehingga mampu melahirkan calon-calon anggota Polri yang berkualitas serta berintegritas untuk mengabdi kepada masyarakat, bangsa, dan negara.