Praperadilan Kasus Narkotika Ditolak, Polres Flores Timur Pertahankan Keabsahan Proses Hukum
tribratanewsflorestimur.com – Polres Flores Timur, Polda NTT. Sidang perkara praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN LRT berlangsung di Ruang Sidang I Pengadilan Negeri Larantuka, Senin (08/06/2026). Sidang yang dihadiri kuasa hukum para pihak tersebut berjalan tertib dan lancar dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Dalam perkara ini, pemohon berinisial C.A.T alias V dan H.H.A alias S yang diwakili kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan terhadap penyidik Satuan Resnarkoba Polres Flores Timur. Sementara itu, pihak termohon didampingi personel Bidkum Polda NTT yang turut hadir dalam persidangan.
Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Eliezer A. Kalelado, S.H., menjelaskan bahwa proses persidangan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan dan harus dihormati oleh semua pihak.
“Putusan yang telah dibacakan majelis hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Kami menghormati keputusan pengadilan dan akan terus melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional, proporsional, serta sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kasi Humas.

