Polres Flotim Release Penangkapan FMDA Alias D Terduga Kasus Penikaman
tribratanewsflorestimur.com – Polres Flotim Polda NTT, usai mendapat laporan warga setempat dengan adanya kasus penikaman didesa lewoloba kecamatan Ile mandiri. SPKT Polres Flotim langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung membawa korban kerumah sakit umum larantuka.
Setelah melakukan penikaman terhadap MS hari Sabtu tanggal 12/09/2020 terduga FMDA alias D ini langsung melarikan diri. Tiem BUSER polres Flotim yang dipimpin oleh KBO sat Reskrim, AIPTU STEF LINDIMARA bersama anggota bekerja sama dengan anggota Pos Pol Demon Pagong pada hari Minggu tanggal 13/09/2020 pukul 06.00 wita, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap FMDA alias D di desa Wolo, Kecamatan Demon Pagong, Kab. Flotim dan telah diamankan di Polres Flores Timur.
Kasus penikaman yang dilakukan oleh FMDA alias D terhadap korban MS dipicu oleh cemburu sehingga FMDA alias D mendatangi korban di kos - kosan korban yang diawalai dengan pertengkaran antara FMDA alias D dan MS yang berakhir dengan penikaman oleh FMDA alias D yang mengakibatkan korban MS mengalami luka tusukan pada leher dan harus mendapat perawatan medis di RSUD Herman Fernandez Larantuka.
Kapolres Flores Timur AKBP I GUSTI PUTU SUKA ARSA, S.I.K melalui Paur Humas Polres Flotim IPDA PITER SOGEN dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa, pihak polres Flores Timur telah menerima laporan tentang terjadinya peristiwa tersebut selanjutnya melalui Unit SPKT telah mendatangi TKP dan melakukan upaya hukum. FMDA alias D telah ditangkap dan diamankan oleh pihak penyidik Polres Flores Timur selanjutnya akan menindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku secara tegas. Untuk itu kepada semua pihak terutama pihak korban dan keluarga diharapkan dapat menjaga situasi Kamtibmas dengan mempercayakan sepenuhnya kasus ini kepada pihak penyidik Polres Flores Timur untuk menindak lantuti sesuai dengan hukum yang berlaku.