Press Release : Polres Flotim Kembali Ungkap Kasus Pencurian

Press Release : Polres Flotim Kembali Ungkap Kasus Pencurian

tribratanewsflorestimur.com – Polres Flotim Polda NTT, Kapolres Flores Timur AKBP I GUSTI PUTU SUKA ARSA, S.I.K. Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Pencurian oleh Sat Reskrim, kamis 29/04/2021.

 

Dalam kegiatan tersebut Kapolres Flores Timur AKBP I GUSTI PUTU SUKA ARSA, S.I.K. didampingi Kasat Reskrim IPTU I WAYAN PASEK SUJANA, S.H lakukan Press Release yang bertempat di Ruang Vicon Polres Flotim.

 

Kapolres Flores Timur AKBP I GUSTI PUTU SUKA ARSA, S.I.K. dalam kesempatan tersebut menjelaskan, kejadian ini terjadi di Toko 51 Kel. Waiwerang Kota Kec. Adonara Timur Kab. Flotim yang telah terjadi sebanyak 3 kali mulai dari tanggal 19 Januari 2021, 24 Januari 2021 dan yang terakhir terjadi pada tanggal 24 Februari 2021 disaat pemilik rumah sedang berobat ke Surabaya, untuk kasusnya juga baru dilaporkan pada tanggal 16 April 2021 dan telah dilakukan pengembangan oleh Sat Reskrim Polres Flotim dan berhasil mengamankan Tujuh tersangka dengan inisial masing-masing, MSD 28thn, MDK 27 thn, RM 22 thn, SB 34 thn, ZA 25 thn, MN 28 thn dan AS 26 thn dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan perkara Pencurian dengan pemberatan PASAL 363 AYAT (2) KUHP JO PASAL 64 AYAT (1)KUHP ATAU PASAL 363 AYAT (1) KE-3, KE-5 KUHP JOPASAL 55 AYAT (1) KE-1 KUHP, JO PASAL 64 AYAT (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” Jelasnya

 

“Dan untuk saat ini Sat Reskrim Polres Flotim juga masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut,“ Terangnya