Bhabinkamtibmas Polsek Solor Berikan Himbauan Kepada Warga Binaanya Terkait Bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
tribratanewsflorestimur.com_ Bhabinkamtibmas Polsek Solor, Bripka Bripka Husen Kia Sengaji mengajak kepada seluruh masyarakat warga binaannya, agar bersama-sama membantu pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di Kel. Ritaebang, Kec.Solor Barat, Kab.Flotim. Senin(24/07/2023).
Dalam himbauannnya Brikpa Husein menjelaskan, agar segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila diantara keluarga atau kenalan yang diajak bekerja ke luar Negeri dengan memberikan janji ataupun memalsukan identitas diri maka segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat.
Bripka Husen Kia Sengaji selaku Bhabinkamtibmas Polsek Solor memyampaikan bahwa “jika ingin bekerja ke luar negeri, kerjalah sesuai prosedur, karena akan mendaptkan perlindungan dari pemerintah Indonesia ataupun pemerintah luar negeri, dan jangan tertipu dengan bujuk rayu lowongan kerja di luar negeri”,.
“ Karena Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) adalah merupakan tindak kriminal transnasional yang bertentangan dengan martabat, kemanuasian dan Hak Asasi Manuasi (HAM).” pesannya.