Buser Polres Flores Timur Tangkap Pelaku Curanmor Saat Dini Hari
tribratanewsflorestimur.com – Satreskrim/Buser Polres Flores Timur berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 03.00 WITA dini hari. Pelaku diamankan di Kelurahan Amagarapati, tepatnya di rumah teman pelaku.
Kasi Humas Polres Flores Timur AKP Eliezer A. Kalelado, S.H. mengatakan, pelaku berinisial BSL diamankan atas kasus pencurian satu unit sepeda motor milik korban berinisial HLO. Kendaraan yang dicuri berupa satu unit sepeda motor roda dua merek Honda Beat warna hitam yang hilang di rumah kontrakan milik saudara B di Kelurahan Pohon Bao, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.
“Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan oleh pelapor berinisial YLD. Kejadian bermula pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WITA, saat pelapor menggunakan kendaraan tersebut untuk mengunjungi rumah kontrakan saudara B dan bermalam di lokasi,” ujar AKP Eliezer. Keesokan harinya, pelapor sempat menggunakan kendaraan tersebut untuk aktivitas harian sebelum akhirnya menyadari kunci dan sepeda motor telah hilang.
Lebih lanjut AKP Eliezer menjelaskan, saat pelapor hendak mengambil kunci kendaraan sekitar pukul 19.00 WITA, motor tersebut sudah tidak berada di tempat parkir dan orang yang sebelumnya terlihat tidur di kamar kontrakan juga telah menghilang. “Pelaku saat ini telah diamankan dan dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.
