Penetapan Tersangka Konflik Berdarah di Sandosi, Witihama Flotim

Penetapan Tersangka Konflik Berdarah di Sandosi, Witihama Flotim

Tribratanewsflorestimur.com – Polres Flotim Polda NTT, Penyidik Polres Flires Timur pasca konflik berdarah di lokasi wulen wata, desa Sandosi, Kecamatan Witihama, Kabupaten Flores Timur, telah menetapkan 8 ( delapan ) orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Secara maraton Penyidik Polres Flotim melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang yang diamankan dan mendalami kasus tersebut,  selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2020 dikeluarkan penetapan delapan orang sebagai tersangka dalam konflik berdarah tersebut. Kedelapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut berinisial  R T 54 tahun, T T 58 tahun, R T 30 tahun, T S T  25 tahun, P O T 70 tahun, S B 31 tahun, M B 31 tahun, dan H 62 tahun, semua beralamat di Desa Sandosi Kec. Witihama Kab. Flotim. Jumat 13/02/2020

Kapolres Flores Timur AKBP Deny Abrahams, S.H., S.I.K dalam keterangan persnya menerangkan bahwa untuk saat ini sudah ditetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam  peristiwa berdarah tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi. Saat ini Tiem Buser Polres Flotim yang dibantu oleh Tiem Jatanras Polda NTT masih berada di lokasi konflik bersama dengan petugas keamanan lainnya melakukan penyelidikan untuk menggali keterangan dan alat bukti yang diduga masih ada kaitannya dengan keterlibatan tersangka lain yang harus diamankan terkait peristiwa yang terjadi.

Kami akan secara profesional untuk menindak lanjuti kasus ini secara hukum, untuk itu kepada semua pihak terkhusus keluarga korban, kami menghimbau agar tetap menjaga situasi Kamtibmas serta mempercayakan persoalan ini kepada pihak Penyidik Polres Flores Timur untuk menindak lanjuti secara hukum, tutur Kapolres Flotim.