Tindak Tegas Pelanggar Lalulintas, Satlantas Polres Flotim Tilang Knalpot Resing

Tindak Tegas Pelanggar Lalulintas, Satlantas Polres Flotim Tilang Knalpot Resing

tribratanewsfloresimur.com – Polres Flotim Polda NTT, Personel Satlantas Polres Flotim melakukan penindakan kepada pengendara motor yang kedapatan menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot Resing. Rabu 10/11/2021.


Dalam kesempatan tersebut Personel Sat Lantas Polres Flotim yang mendapati hal itu langsung melakukan tindakan tegas kepada pelanggar, berupa penilangan sekaligus mengarahkan pengendara untuk menganti menggunakan kenalpot standar. Sebab, jelas penggunaan knalpot Resing merupakan pelanggaran lalu lintas.


Kapolres Flores Timur AKBP I GUSTI PUTU SUKA ARSA, S.I.K. melalui Kasat Lantas IPTU Lorensius D. Daton menjelaskan, Penggunaan knalpot racing dan tidak standar merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga ada konsekuensi berupa penilangan.

 

“knalpot yang mengeluarkan suara bising jelas dilarang, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UULLAJ Pasal 285 ayat 1 dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,-" kata Kasat Lantas.

"Penggunaan knalpot Resing disamping mengganggu, membuat kebisingan, juga dapat mempengaruhi konsentrasi pengendara kendaraan bermotor yang ada di dekatnya," ungkapnya.

 

Oleh sebab itu, Kasat Lantas mengimbau semua pengguna kendaraan bermotor untuk memenuhi persyaratan tekhnis dan kelayakan jalan, demi menjadikan jalan raya yang aman dan nyaman untuk semua masyarakat.

 

"Untuk pengendara roda dua kami imbau agar selalu lengkapi surat menyurat saat berkendara dan jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas," pungkasnya.