Press Release Polres Flotim Terkait Pengungkapan Kasus Pencurian Sepeda Motor

Press Release Polres Flotim Terkait Pengungkapan Kasus Pencurian Sepeda Motor

tribratanewsflorestimur.com – Polres Flotim Polda NTT, kepolisan Resor Flores Timur Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Hari Kamis Tanggal 14 Januari 2021 pukul 02.45 Wita.

Press Release pengungkapan Kasus Pencurian Sepeda Motor tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Flotim AKBP I GUSTI PUTU SUKA ARSA, S.I.K di dampingi Waka Polres Flotim KOMPOL JANUARIUS SERAN, S.H dan Kasat Reskrim IPTU I WAYAN PASEK SUJANA, S.H bertempat diruang Vicon Polres Flotim pada hari kamis 28/01/2021

Ada sekitar 5 orang TSK yang kita amankan dengan inisial AK 20thn, BIM 23thn, MZK 21thn, MHS 24thn, dan MM 25thn. “Salah satu pelaku yang berinisial AK yang dirungkus berperan melakukan pencurian sepeda motor Merk Yamaha Vino berwarna Coklat kombinasi putih dengan No.Pol : EB 2628 CK, sedangkan rekannya yang berinisial BIM menunggu dijalan sedangkan MZK, MHS dan MM berperan sebagai penadah dan pembeli,” ungkap Kapolres.

Dirinya melanjutkan, mereka melakukan aksinya ketika melihat sepeda motor tersebut terparkir dengan keadaan yang belum terkunci stir. “mereka mengaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut dilandasi oleh faktor ekonomi, yang mana uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari,” pungkas Kapolres.

Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku dapat diganjar dengan Pasal 363 ayat (2) KUH-Pidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 (sembilan) tahun.