Sat Lantas Polres Flotim Sosialisasikan UU Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
tribratanewflorestimur.com - Satuan Polisi Lalu lintas ( Satlantas ) Polres Flotim lakukan sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada para Sopir dan masyarakat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Personil Unit Kamsel dan Unit Patroli Satlantas Polres Flotim pada hari kamis 08 September 2022 yang bertempat di Halte Kota larantuka Kec. Larantuka Kab. Flotim.
Kapolres Flotim AKBP I Gede Ngurah Joni M, S.H.,S.I.K.,M.H. memalui Kasat Lantas IPTU Lorensius Daton menjelaskan, pada kegiatan yang berlangsung di Halte Kota larantuka tersebut, Personil Unit Kamsel dan Unit Patroli Satlantas Polres Flotim lakukan sosialisasi dan mengajak seluruh masyarakat untuk tertib serta meningkatkan etika dalam berlalu lintas.
Disampaikannya, menggunakan mobil angkutan barang untuk mengangkut orang ialah melanggar undang-undang, lantaran mobil pikUp atau mobil bak terbuka hanya digunakan untuk mengangkut barang dan tidak diperbolehkan untuk mengangkut orang.
“saya mengimbau kepada masyarakat yang menggunakan mobil pikUp atau mobil bak terbuka untuk tidak mengakut penumpang, Jika nanti ditemukan mobil bak terbuka yang mengangkut penumpang maka akan dilakukan penindakan,” ungkapnya.
Larangan mobil pikUp atau mobil bak terbuka digunakan untuk mengangkut orang sudah tertuang dalam Pasal 303 dan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 303 telah diatur dimana setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang sebagaimana dimaksud pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b dan huruf c, bisa dipidanakan dengan kurungan paling lama satu bulan, atau denda sebanyak Rp 250 ribu. tegasnya
“Tujuan dilakukannya sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, agar masyarakat dapat memahami pentingnya tertib berlalu lintas, serta disiplin dalam penerapannya di jalan, ini mengandung maksud agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas yang lebih fatal,” tutupnya.
(HMS/N4R24)