Sosialisasikan UU TPPO dan Cegah Premanisme, AIPDA Sakarias Benu sambangi Warga Kawaliu

tribratanewsflorestimur.com Flores Timur, 4 Juni 2025 - Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Bhabinkamtibmas Desa Sinar Hading, AIPDA Sakarias Benu melaksanakan kegiatan sambang dan penggalangan warga pada Selasa (3/6) bertempat di kediaman Bapak Domi Koten di Kawaliu, Dusun 003, Desa Sinar Hading Kecamatan Lewolema.
Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah antisipatif terhadap potensi gangguan Kamtibmas, termasuk aksi premanisme, serta untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan yang aman dan tertib.
Dalam pertemuan tersebut, AIPDA Sakarias Benu menyampaikan sejumlah pesan penting kepada warga, di antaranya:
- Masyarakat diimbau untuk tetap berperan aktif membantu Polri dalam menciptakan situasi yang kondusif di lingkungan sekitar.
- Warga diminta agar tidak segan menginformasikan kepada Bhabinkamtibmas apabila terdapat persoalan sosial atau gangguan keamanan, aksi premanisme serta menghindari tindakan yang melanggar hukum dan dapat merugikan diri sendiri.
- AIPDA Sakarias juga mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sebagai upaya pencegahan terhadap praktik perdagangan manusia yang kerap mengancam kelompok rentan di pedesaan.
Kasubsi PIDM Humas Polres Flores Timur, IPTU Anwar Sanusi, menyampaikan bahwa kegiatan sambang ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam memperkuat sinergi bersama masyarakat demi menciptakan rasa aman.
“Kami terus mendorong peran aktif masyarakat sebagai mitra strategis dalam menjaga keamanan desa. Kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah warga adalah bagian dari pendekatan humanis yang selama ini kami jalankan,” ujar IPTU Anwar Sanusi.
Polres Flores Timur menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan dan pengawasan terhadap isu-isu sosial serta potensi tindak pidana yang berkembang di wilayah hukum setempat.