Aipda Sakarias Benu Sosialisasi Materi KDRT dan Bahaya Narkoba di Desa Sinarhading Kecamatan Lewolema.
tribratanewsflorestimur.com_Bhabinkamtibmas Polres Flotim di kecamatan Lewolema Aipda Sakarias Benu sosialisasi UU kekerasan dalam rumah tangga dan Bahaya Penyalah Gunaan Narkoba kepada masyarakat bertempat di Gedung serba guna dusun 3 desa Sinar Hading kecamatan Lewolema kabupaten Flores Timur (Flotim) NTT pada hari kamis (8/8/2024).
Kegiatan sosialisasi oleh Bhabinkamtibmas ini untuk memberikan pemahaman kepada warga binaan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Pemaparan materi oleh Bhabin terkait UU RI Nomor : 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) dan UU nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain materi tersebut, Bhabinkamtibmas bersama pemerintah desa tetap berikan imbauan untuk menjaga kamtibmas tetap kondusif khususnya di desa Sinar Hading.
Aipda Sakarias Benu mengingatkan agar dalam menjalani bahtera rumah tangga untuk menghindari tindakan kekerasan dan bila terjadi permasalahan dalam keluarga agar dapat diselesaikan dengan baik dan damai.
Begitupun dengan masalah lain seperti TPPO, Narkoba dan lainnya agar segera menginformasikan kepada Babinkamtibmas atau aparat berwenang lainnya.