Polres Flotim Bersama Muspida Musnahkan BB Miras

Polres Flotim Bersama Muspida Musnahkan BB Miras

tribratanewsflorestimur.com – Polres Flotim Polda NTT, Dipimpin oleh Kapolres Flores Timur AKBP I GUSTI PUTU ARSA, S.I.K, dan dihadiri oleh FORKOMPINDA kegiatan pemusnahan Barang bukti berupa miras ( arak ) pada hari Rabu tanggal 1 Juli 2020.

 

Bertempat di halaman belakang Mako Polres Flotim miras berupa arak sebanyak 21 jerigen dengan jumlah miras sebanyak 735 liter, dimusnahkan. Miras tersebut disita dari hasil operasi pekat yang dilaksanakan oleh Polres Flores Timur. Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kapolres Flores Timur Nomor : Sp.Sita / 01 / VII / 2020, tanggal 01 Juli 2020 dan Penetapan Pemusnahan dari Ketua Pengadilan Negeri Larantuka Nomor : 01 / Pen.Pid / 2020 / PN. Lrk. Tanggal 30 Juni 2020.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan secara bersama oleh FORKOMPINDA yang dihadiri oleh wakil Bupati AGUSTINUS P. BOLI, SH, Kapolres Flotim AKBP I GUSTI PUTU SUKA ARSA, S.I.K Dandim 1624 Larantuka Letkol Infantri KOMANG AGUS, Kajari Larantuka ABACH, SH, Kepala Pengadilan Negeri Larantuka RIGHTMEN M.S. SITUMORANG, SH, MH, Ketua DPRD ROBRT KERETA, dan disaksikan oleh personil Polres Flotim yang hadir dalam acara Pemusnahan Barang bukti tersebut.

Kapolres Flores Timur melalui Paur Humas IPDA PITER SOGEN dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa, kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari proses hukum yang di laksanakan oleh aparat penegak hukum ( penyidik ) apabila berdasarkan pertimbangan hukum bahwa barang bukti tersebut tidak dibutuhkan lagi dalam proses hukum, maka barang bukti yang bersifat dapat membahayan bagi keselamatan banyak orang harus dimusnahkan, oleh karena itu barang bukti berupa miras yang telah disita dalam giat operasi pekat yang tidak dibutuhkan lagi dalam proses hukum dimusnahkan sesuai acara hukum yang berlaku.