Kapolres Flotim Pantau Langsung Giat Eksekusi Tanah dan Bangunan di Desa Lamahala Jaya
Tribratanewsflorestimur.com – Polres Flotim Polda NTT, Kepolisian Resor Flores Timur menerjunkan personilnya melakukan pengamanan (PAM) dalam Rangka proses eksekusi Tanah yang bertempat di Desa Lamahala Jaya Kec. Adonara Timur Kabupaten. Flotim. Selasa 25 /08/2020
Dalam pengaman eksekusi tersebut dipantau langsung oleh Kapolres Flotim AKBP I GUSTI PUTU SUKA ARSA, S.I.K yang dalam pelaksanaan eksekusi tersebut mendapat pengamanan dari Polres Flores Timur dibawah pimpinan Kabag ops polres flores timur AKP Abdulrahman Aba Mean, SH, bersama dengan anggota Koramil 002 waiwerang yang dipimpin Danramil 1624 - 02 Adonara Mayor Inf. Ignasius H. Sogen, SE.
Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap melalui Putusan Pengadilan Negeri Larantuka Nomor : 05 / Pdt.G / 2016 / Pn.Lrt tanggal 21 Maret 2016 Jo, Putusan Pengadilan Negeri Tinggi Kupang Nomor : 86 / PDT / 2017 / PT.Kpg tanggal 16 Agustus 2017 Jo, Putusan MA - RI Nomor : 800 / K / PDT / 2018 tanggal 28 Mei 2018, dalam perkara antara Rahman Belu H.Husen Alias Rahman Husen Boho cs. Melawan Husen Laba cs.
Kapolres Flores Timur AKBP I GUSTI PUTU SUKA ARSA, S.I.K melalui Paur Humas IPDA PITER SOGEN dalam keterangan persnya mengucapkan terima kasih kepada masyaraka Desa Lamahala Jaya Kec. Adonara Timur atas pelaksanaan eksekusi ini berjalan aman dan lancar, dan ucapan terima kasih juga kepada anggota Polres Flotim dan anggota Koramil 002 waiwerang yang dipimpin Danramil 1624 - 02 Adonara Mayor Inf. Ignasius H. Sogen, SE atas bantuan dan partisipasinya sehingga pelaksanaan eksekusi ini berjalan dengan aman dan kondusif.