Press Release Pemusnahan Barang Bukti Miras Sebanyak 735 liter

Press Release Pemusnahan Barang Bukti Miras Sebanyak 735 liter

tribratanewsflorestimur.com Polres Flotim Polda NTT, Polres Flores Timur laksanakan Press Release pemusnahan barang bukti berupa miras jenis Arak sebanyak 735 liter yang dikemas dalam 21 jerigen. Senin 06/07/2020

Acara pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di belakang halaman kantor polres Flotim pada hari rabu tanggal 01/07/2020, setelah pelaksanaan upacara Hari Bhayangkara ke 74 tingkat Polres Flotim.

Acara tersebut didahului dengan pembacaan  Surat perintah Kapolres Flores Timur Nomor : Sp.Sita / 01 / VII / 2020, tanggal 01 Juli 2020 dan Penetapan Pemusnahan dari Ketua Pengadilan Negeri Larantuka Nomor : 01 / Pen.Pid / 2020 / PN. Lrk. Tanggal 30 Juni 2020 dan dilanjutkan dengan acara pemusnahan Barang bukti berupa miras jenis Arak sebanyak 735 liter yang dikemas dalam 21 jerigen. Miras tersebut disita dalam pelaksanaan operasi PEKAT yang digelar oleh Polres Flotim dimana barang bukti tersebut tidak dibutuhkan Lagi dalam proses hukum setelah dilakukan Penyisihan batang bukti.

Kegiatan pemusnahan Barang bukti perlu dilakukan dalam proses hukum terlebih terhadap barang bukti yang dapat membahayakan kesehatan dan kesrlamatan umum.

Acara pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan secara bersama oleh FORKOMPINDA yang dihadiri oleh wakil Bupati AGUSTINUS P. BOLI, SH, Kapolres Flotim AKBP I GUSTI PUTU SUKA ARSA, S.I.K Dandim 1624 Larantuka Letkol Infantri KOMANG AGUS, Kajari Larantuka ABACH, SH, Ketua Pengadilan Negeri Larantuka RIGHTMEN M.S. SITUMORANG, SH, MH, Ketua DPRD ROBRT KERETA, dan disaksikan oleh personil Polres Flotim yang hadir dalam acara Pemusnahan Barang bukti tersebut.