Perkara Penganiayaan di Bedalewun Dinyatakan P21, Polres Flotim Serahkan Tersangka
tribratanewsflorestimur.com – Polres Flores Timur, Polda NTT. Satreskrim Polres Flores Timur menuntaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan atau pengancaman yang terjadi di Desa Bedalewun, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur.
Kapolres Flores Timur AKBP Gede Putra Yase, S.H., melalui Kasi Humas AKP Eliezer A. Kalelado, SH., mengatakan penanganan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/37/IV/2026/SPKT/Sek Adotim/Res Flotim/Polda NTT tanggal 20 April 2026. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan, olah TKP, pemeriksaan korban dan saksi, mengamankan barang bukti serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Flores Timur Cabang Waiwerang.
“Penerapan pasal dan pemisahan atau split berkas perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, fakta yang ditemukan serta hasil gelar perkara dan koordinasi dengan jaksa. Penyidik juga mempertimbangkan unsur pasal yang sesuai dengan perbuatan masing-masing tersangka,” ujar Kasi Humas.
Dalam penanganannya, penyidik tidak menerapkan pasal mengenai kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama atau pengeroyokan. Hal tersebut berdasarkan fakta bahwa tindakan penganiayaan dilakukan pada waktu yang berbeda. Tersangka I, (F P H), terlebih dahulu melakukan penganiayaan terhadap korban. Setelah kedua tersangka diamankan warga dan dibawa pulang, beberapa saat kemudian tersangka II, (R B), kembali mendatangi korban dan melakukan penganiayaan.
Untuk tersangka R B, penyidik menerapkan pasal penganiayaan atau pengancaman secara alternatif berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Hasil visum menunjukkan luka pada lengan korban merupakan akibat perbuatan tersangka F P H, sementara keterangan saksi menyebutkan tangan R B sempat ditahan ketika hendak melakukan tindakan terhadap korban. “Berdasarkan fakta dan alat bukti tersebut, penerapan pasal terhadap R B dilakukan secara alternatif atau sesuai dengan hasil penyidikan,” jelas Kasi Humas AKP Eliezer.
Penyidik selanjutnya melakukan pemanggilan, pemeriksaan, penangkapan dan penahanan tersangka, pemberkasan serta pengiriman berkas perkara. Setelah melengkapi petunjuk jaksa, kedua berkas perkara dinyatakan P21 atau lengkap. Selanjutnya, penyidik telah melaksanakan Tahap II, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Flores Timur untuk proses hukum lebih lanjut.