Problem solving, Polsek Adotim Mediasi Warganya Terkait Suatu Tindak Pidana

Problem solving, Polsek Adotim Mediasi Warganya Terkait Suatu Tindak Pidana

tribratanewsflorestimur.com – Polsek Adonara Timur Polres Flotim lakukan problem solving terkait Tindak Pidana " Membuat Perasaan Yang Tidak Menyenangkan " yang dilakukan oleh PKO terhadap FBS yang beralamat di Desa Kwaelaga Lamawato Kec. Adotim Kab. Flotim.

 

Problem solving yang dilakukan Polsek Adonara Timur pada hari Senin 11/07/2022 tersebut dilaksanakan di Mapolsek Adonara Timur yang dihadiri Kapolsek Adotim IPTU Kristoforus H. Ritan, Kanit Reskrim BRIPKA Nikolaus Bunganaen, Bhabinkamtibmas BRIPKA Bondan Rafli T, Babinsa SERDA Sanusi dan KOPDA Hasanudin, Kepala Desa Kwaelaga Lamawato Andreas Boli Mado, S.Ip., dan Kedua belah pihak Pelapor dan Terlapor.

 

Kapolres Flores Timur AKBP I Gede Ngurah Joni M, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas IPDA Anwar Sanusi membenarkan hal tersebut, Proses penyelesaian masalah membuat perasaan tidak menyenangkan tersebut diawali dengan memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menceritakan kronologis kejadiannya.

 

Lebih lanjut Kasi Humas mengatakan, Problem solving yang dilakukan agar kedua belah pihak dapat saling membuka hati dan dapat diselesaikan secara Kekeluargaan, dan akhirnya keduanya bersepakat damai dan menandatangani surat pernyataan kesepakatan damai. problem solving oleh pihaknya tersebut dilakukan mengingat mereka masih satu desa.

 

” Proses Mediasi antara kedua belah pihak dapat diselesaikan secara Kekeluargaan dan saling meminta maaf antara kedua belah pihak serta membuat Pernyataan, Apabila dikemudian hari mengulangi perbuatan yang sama maka akan diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku di NKRI. ” Pungkas Kasi Humas.

(HMS/N4R24)