Mediasi Sengketa Lahan, Polres Flotim Pertemukan Dua Belah Pihak

Mediasi Sengketa Lahan, Polres Flotim Pertemukan Dua Belah Pihak

tribratanewsflorestimur.com Polres Flotim Polda NTT, Bertempat di aula Ikatara Polres Flotim telah berlangsung mediasi Sengketa lahan antara warga dusun III keka desa Waibao dengan warga desa Nusanipa Kecamatan Tanjung Bunga Kabupaten Flores Timur. Rabu 14/10/2020

Sengketa tersebut sudah berlangsung mulai pada tahun 2005 dan melalui proses perdata pihak dusun III keka desa Waibao telah memenangkan proses perdata sampai pada tingkat PK. Namun sengketa tersebut kembali terjadi pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2020 di lokasi sengketa. Polres Flotim langsung turun ke lokasi dan mengamankan situasi selanjutnya pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2020 Kapolres Flotim AKBP I GUSTI PUTU SUKA ARSA, S.I.K turun ke lokasi sengketa dan berdialog dengan pihak - pihak yang bersengketa sehingga disepakati untuk dilakukan pertemuan penyelesaian masalah tersebut.

Pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020 bertempat di aula Ikatara Polres Flores Timur dilangsungkan pertemuan antara pihak - pihak yang bersengketa yang dimediasi langsung oleh Wakapolres Flores Timur KOMPOL KAMALUDIN, didampingi oleh Kabagops AKP Abdulrahman Aba Mean, S.H, Kasat Intel IPDA MARKUS F.S.WANGGE, Camat Tanjung Bunga, Kepala Desa Nusa Nipa Andreas Hoko Hokon, Kepala desa Wae Bao Petrus Guna Kelan. Sementara pihak Dusun III Keka desa Waibao Kec. Tanjung bunga dihadiri oleh Tokoh adat, tokoh masyarakat sebanyak 10 orang sedangkan dari desa Nusanipa dihadiri oleh tokoh adat, tokoh masyarakat sebanyak 16 orang.

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan antara pihak - pihak yang bersengketa bahwa sengketa lahan tersebut diselesaikan secara adat Lamaholot, selanjutnya pihak dusun III Keka desa Waibao yang dalam putusan PK telah memenangkan sengketa tersebut tetap memberikan kesempatan kepada pihak warga desa Nusa Nipa yang memiliki lahan dalam lokasi sengketa, tetap menggarap lahan tersebut.

Kapolres Flores Timur AKBP I GUSTI PUTU SUKA ARSA, S.I.K. dalam keterangan persnya yang disampaikan oleh Paur Humas Polres Flotim IPDA PITER SOGEN menjelaskan bahwa kasus sengketa lahan yang terjadi antara dusun III Keka desa waibao dan desa Nusanipa, kecamatan Tanjung Bunga Kabupaten Flores Timur adalah kasus perdata namun situasi dilapangan telah mengarah kepada memungkinkan terjadinya tindak pidana, oleh karena itu guna tidak berkembang lebih besar maka kami telah melakukan tindakan kepolisian dengan mengamankan situasi di lokasi sengketa selanjutnya kedua pihak yang bersengketa kami ajak untuk membangun dialog dan telah disepakati beberapa poin penting yang menjadi pegangan semua pihak tetutama pihak - pihak yang bersengketa, oleh karena itu perlu kami tegaskan bahwa kesepakatan yang telah dibangun agar diindahkan sehingga tidak menimbulkan gangguan Kamtibmas di wilayah kedua desa yang bertikai.