Kasat Reskrim Polres Flores Timur Melakukan Sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Di Desa Serinuho

Kasat Reskrim Polres Flores Timur Melakukan Sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Di Desa Serinuho
Kasat Reskrim Polres Flores Timur Melakukan Sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Di Desa Serinuho

tribratanewsflorestimur.com_ Pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 mulai jam 09.30 hingga jam 13.30 wita Kasat Reskrim Polres Flores Timur IPTU Lasarus MA.La'a SH sebagai salah satu narasumber telah melakukan kegiatan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bertempat di Balai Desa Serinuho, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur.

Didampingi oleh Narasumber lainnya Ketua LSM Human Trafficking Words (Saiman Peten Sili, SH.MH) kepada warga masyarakat setempat dijelaskan berbagai modus operandi TPPO yang dilakukan oleh segelintir orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang merekrut tenaga kerja untuk bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji yang fantastis.

Dijelaskan bahwa apabila ada warga kita yang ingin bekerja di luar negeri hendaknya melalui jalur-jalur yang resmi yakni melalui Dinas Tenaga Kerja dan perusahan-perusahaan penyalur tenaga kerja yang resmi, mulai dari perekrutan, penampungan hingga pemberangkatan ke luar negeri.

Maka jika warga menemukan ada rekrutmen yang tidak prosedural dapat dipastikan bahwa itu adalah awal dari sebuah Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang pada akhirnya akan menyengsarakan warga di kemudian hari. Warga diharapkan bila menemukan gelagat tersebut agar melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.

Dengan kegiatan sosialisasi ini warga masyarakat menjadi lebih memahami situasi yang berkembang, wawasan berpikir menjadi lebih jauh dan menjadi lebih berhati-hati dan waspada dalam menerima ajakan para pelaku TPPO.