Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Flores Timur Berhasil Ungkap Pencurian Sepeda Motor
tribratanewsflorestimur.com – Polres Flores Timur, Polda NTT. Kesigapan personel Satreskrim Polres Flores Timur kembali membuahkan hasil dalam pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Larantuka. Setelah menerima laporan dari korban Y.D.R terkait hilangnya satu unit sepeda motor yang diparkir di halaman rumahnya di Kelurahan Pohon Sirih pada hari jumat (29/5/2026), anggota Satreskrim segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
Berkat kerja cepat dan koordinasi yang baik di lapangan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) bersama personel Satreskrim berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial V.I.D. (16) di kawasan Tabali, Kelurahan Sarotari, Kecamatan Larantuka, pada Sabtu (30/5/2026). Selanjutnya pelaku diamankan dan diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Flores Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Eliezer A. Kalelado, S.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Flores Timur dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan yang diterima secara profesional dan responsif.
"Kami mengapresiasi masyarakat yang segera melaporkan setiap tindak pidana yang dialami. Kecepatan pelaporan sangat membantu proses penyelidikan sehingga pelaku dapat segera diungkap. Polres Flores Timur akan terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar AKP Eliezer.
