Polres Flotim Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Empat Orang Diamankan

tribratanewsflorestimur.com, Flores Timur – Kepolisian Resor Flores Timur berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di dua lokasi berbeda. Dua orang tersangka resmi ditahan dan Dua orang lainnya masih dalam proses pendalaman.
Kasus ini bermula dari dua laporan polisi yang diterima SPKT Polres Flores Timur. Laporan pertama diterima pada 15 April 2025 dari Florida Emiliana Helena Hurint terkait kehilangan sepeda motor di Desa Riangkotek, Kecamatan Lewolema. Laporan kedua menyusul pada 26 Mei 2025 dari Fransiskus Eldinus Regi Ritan atas kehilangan motor di Desa Lewoloba, Kecamatan Ile Mandiri.
Kasubsi PIDM Humas Polres Flotim IPTU Anwar Sanusi menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan tersebut. Dari hasil penyelidikan, tim penyidik berhasil mengamankan Empat orang terduga pelaku berinisial TTK, AM, dan YR dan JAB pada 28 Mei 2025.
Dari hasil pemeriksaan, dua orang yakni (TTK) dan (AM) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 29 Mei 2025. Keduanya dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 4 KUHP tentang pencurian. Sementara satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna kuning yang telah diubah warna menjadi hitam tanpa nomor registrasi turut disita sebagai barang bukti.
Satu orang lainnya berinisial YR alias I masih dalam proses pendalaman keterlibatan. Selain itu, tim Buser Polres Flotim yang dipimpin Aipda David Prabowo juga telah mengamankan seorang pria berinisial JAB alias A dari Waiwerang, Adonara Timur, yang kini tengah diperiksa.
“Polres Flotim terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya jaringan curanmor yang beroperasi di Flores Timur,” ujar IPTU Anwar Sanusi.
Penyelidikan masih terus berlanjut guna mengungkap pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini.