Polres Flotim Fasilitasi Pertemuan Atas Pertikaian Antar Desa
tribratanewsflorestimur.com – Polres Flotim Polda NTT, pasca terjadinya pertikaian 2 desa antara desa sinar hading kecamatan Lewo Lema dan desa Riang Kotek Kecamatan Lewo Lema Kabupaten Flotim, Polres Flores Timur fasilitasi pertemuan kedua belah pihak yang bertikai tersebut pada hari kamis tanggal 01/10/2020 bertempat di ruangan vicon Polres Flores Timur.
Hadir dalam pertemuan tersebut dan bertindak sebagai fasilitator adalah Kapolres Flores Timur AKBP I GUSTI PUTU SUKA ARSA, S.I.K, didampingi oleh Kabag Ops, Kasat Reskrim, kasat Intel, perwakilan dari Kesbangpol, Camat Lewo Lema, Sekcam Lewo Lema, anggota Pospol Lewo Lema dan Babinsa Lewo Lema. Hadir juga dalam pertemuan tersebut kedua belah pihak yang bertikai yakni desa Sinar Hading yang diwakili oleh Kepala Desa DOMINIKUS D. LIWUN, Anggota BPD, tokoh adat, dan tokoh masyarakat yang berjumlah 11 orang sedangkan dari pihak desa Riang Kotek di wakili oleh kepala desa YOSEPH PUSI KOTEN, ketua BPD, tokoh adat dan tokoh masyarakat berjumlah 11 orang.
Dalam pertemuan tersebut disepakti oleh kedua desa yang bertikai untuk menyelesaikan masalah tersebut secara adat dengan tuntutan adat yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak berupa TOWE LOGE, GEBI GERE dan TAPE TARO dengan memperhatikan tingkat kerugian yang dialami oleh kedua belah pihak yang bertikai. Sementara tempat dan waktu pelaksanaan serta hal - hal lain yang harus disepakati terkait dengan pelaksanaan perdamian akan dibicarakan kembali pada pertemuan berikut pada hari Senin tanggal 05/10/2020 bertempat di aula kantor desa Riang Kotek.
Kapolres Flores Timur AKBP I GUSTI PUTU SUKA ARSA, S.I.K dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa, pihak polres Flores Timur telah melakukan tindakan kepolisian terkait kasus yang terjadi dan akan menindak lanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Terkait dengan permintaan kedua belah pihak agar pihak - pihak yang telah diamankan oleh Penyidik Polres Flores Timur agar dikembalikan kekeluarga untuk diselesaikan secara adat dan tidak diperises sesuai dengan hukum yang berlaku, kami akan melakukan pertimbangan hukum dengan memperhatikan perkembangan situasi Kamtibmas di wilayah kedua desa yang bertikai. Pada kesempatan ini kami juga menghimbau kepada semua pihak terkhusus kepada kedua desa yang bertikai agar menghargai setiap upaya dan tindakan yang sedang dilakukan oleh semua komponen masyarakat bersama pemerintah dan pihak kepolisian serta tidak terprovokasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang dapat memperkeruh situasi proses penyelesaian baik secara hukum maupun secara adat sehingga dapat terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah kedua desa yang bertikai tersebut.