Polres Flotim Menang Dalam Sidang Praperadilan

Polres Flotim Menang Dalam Sidang Praperadilan

Tribratanewsflorestimur.com – Polres Flotim Polda NTT, Selasa 04/02/2020 Kurang lebih dalam waktu dua Minggu proses sidang praperadilan sejak permohonan praperadilan oleh pemohon dalam surat permohonan praperadilan dengan nomor 001/PL-PRA/I/2020 tertanggal 17 Januari 2020.

Perkara praperadilan tersebut diajukan oleh saudara Frans Lamanepa  ke Pengadilan Negeri Larantuka dengan nomor perkara : 01 / pid - pra / 2020 / PN.Ltk. sidang praperadilan tersebut mulai digelar pada hari Senin tanggal 27/1/2020 dengan agenda sidang pembacaan permohonan oleh pemohon ( saudara Frans Lamanepa ) yang dilanjutkan dengan jawaban dari termohon ( Polres Flores Timur ). Dengan agenda sidang lanjutan yakni pada hari Selasa tanggal 28/1/2020, Replik dari pemohon dan Duplik dari Termohon, hari Rabu tanggal 29/1/2020, bukti surat dan pemeriksaan saksi - saksi, hari Kamis tanggal 30/1/2020, lanjutan bukti surat dan pemeriksaan saksi - saksi, hari Jumat tanggal 31/1/2020, kesimpulan dan pada hari Senin tanggal 3/2/2020, putusan. Bahwa gugatan praperadilan oleh pemohon ( saudara Frans Lamanepa ) terkait tindakan penyidik polres Flores timur terkhusus kaitannya dengan penetapan saudara Frans Lamanepa sebagai tersangka dalam kasus penghinaan dengan menggunakan media elektronik. Setelah melalui proses sidang praperadilan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Larantuka dan pada hari Senin tanggal 3/2/2020 dalam surat putusan nomor : 1 / pid - pra / 2020 / PN.Ltk dengan poin putusan : menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan bahwa surat penetapan tersangka nomor : S.Tap./ 153 / X / 2019 / Reskrim, tanggal 28/10/2019 adalah sah menurut hukum. Dengan putusan sidang perkara praperadilan tersebut maka sudah ada kepastian hukum tentang tindakan penyidik Polres Flires Timur dalam menangani perkara penghinaan dengan menggunakan media elektronik dengan tersangka saudara Frans Lamanepa sudah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Kapolres Flores Timur AKBP DENY ABRAHAMS S.H., S.I.K dalam keterangan persnya mengajak agar mari bersama - sama mematuhi dan menghargai semua proses hukum yang terjadi. Pada kesempatan itu beliau juga mengajak semua pihak agar menjunjung tinggi dan taati proses hukum sesuai dengan undang - undang dan peraturan yang berlaku, polres Flotim juga siap menerima masukan dan saran dari semua pihak untuk kemajuan polres Flotim kedepan lanjutnya.