Polres Flotim, Pengamanan Eksekusi Kapal motor nelayan Flotim 31 oleh juru sita panitera PN larantuka
Tribratanewsflorestimur.com – Polres Flotim, pelaksanaan Eksekusi dan penyerahan Kapal motor nelayan Flotim 31 yang dipimpin Waka Polres Flotim Kompol Gede Putra Yase, SH., bersama Kabag Ops Res Flotim AKP Abdulrahman Aba Mean, SH., Kasat Intelkam Res Flotim AKP Anderias Lapenangga, Kasat Reskrim AKP Joni F.M Sihombing SE., MM., S.I.K., Kanit bersama anggota BKO Dit Pol Air Polda NTT, anggota Kodim 1624 Flotim, dan anggota Res Flotim yang terlibat dalam sprin pengamanan. Kamis (20/09/2018).
Bertempat di Pelabuhan TPI, Kel. Amagarapati. Kec. Larantuka. Kab. Flotim telah berlangsung kegiatan Eksekusi penyerahan Kapal motor nelayan Flotim 31 oleh juru sita panitera pengadilan negeri larantuka kepada Pemohon Eksekusi Roby Sitania sesuai Berita Acara Eksekusi Nomor:3/BA/Pdt.Eks/2018/PN.Lrt dengan isi putusan Pengadilan Negeri Larantuka Nomor 01/PDT.G/2013/PN.LRT, Tanggal 17 Juli 2013, jo. putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 116/PDT/2013PTK, Tanggal 22 Januari 2013, jo. putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1763 K/PDT/2014, Tanggal 22 Desember 2014, jo. putusan Peninjauan kembali MA RI Nomor 416 PK/PDT/2017, Tanggal 15 Agustus 2017. Kegiatan dipimpin oleh Panitera juru sita Pengadilan Negeri Larantuka Lahibu Weni, SH., didampingi oleh Panitera Perdata Pengadilan Negeri Larantuka Seprianus Belplay, SH, Panitera Perdata PN Larantuka Benitiktus Ojan, SH., dan dihadiri oleh Pemohon Eksekusi Roby Sitania,
Sebelum eksekusi penyerahan kapal terlebih dahulu Panitera Juru sita PN Larantuka membacakan isi putusan pokok perkara antara pemohon eksekusi Roby Sitania melawan termohon eksekusi Mikael Hali dan Markus mana Lewar, Membacakan penetapan eksekusi PN Larantuka dan Penandatanganan Berita acara eksekusi oleh Juru sita PN Larantuka, Pemohon Eksekusi dan Pihak Dinas Perikanan dan Kelautan Flotim.