Satgas TPPO Polres Flotim Kawal Kedatangan Jenazah ( PMI ) Agnes Sampai Rumah Duka

Satgas TPPO Polres Flotim Kawal Kedatangan Jenazah ( PMI ) Agnes Sampai Rumah Duka
Satgas TPPO Polres Flotim Kawal Kedatangan Jenazah ( PMI ) Agnes Sampai Rumah Duka
Satgas TPPO Polres Flotim Kawal Kedatangan Jenazah ( PMI ) Agnes Sampai Rumah Duka

tribratanewsflorestimur.com_ Tim Satgas POLRES Flotim melakukan pengawalan terkait kedatangan Jenazah ( PMI ) an. Agnes Peni Muda berasal Desa Tanalein, Kec. Solor Barat, Kab. Flotim dari Pelabuhan Laut Lewoleba, Kab. Lembata menuju ke Pelabuhan Pamakayo, Desa Pamakayo, Kec. Solor Barat Kab. Flotim. Minggu (11/06/2023) kemarin.

Yang hadir dalam kegiatan ini ialah Kapolsek Solor Timur IPDA Yefri S. Apmalo, Sekertaris Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kab. Flotim, Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Flotim Ipda Stefen A. Lindimaran, Kepala Puskesmas Menanga, Tim Medis Puskesmas Menanga, Petugas BP3MI Nusa Tenggara Timur, Yayasan Penyelenggara Ilahi, Danpos Ramil Solor Barat, Kepala Desa Tanalein, Ketua Yayasan Permata Bunda Berbelas Kasih Divisi Human Trafficking (HAM), Anggota Polres Flores Timur dan Polsek Solor, serta Masyarakat Desa Tanalein.

Dengan memfasilitasi kepulangan jenazah dengan mengunakan KM. Bukit Siguntang menuju Kab. Lembata dan selanjutnya diantar menuju Pulau Solor Desa Tanalein Kec. Solor Barat Kab. Flotim.

Dilanjutkan  Penyerahan Jenazah dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Flotim berasama petugas BP3MI NTT kepada Pihak keluarga dilanjutkan serimonial Adat.

Setelah dilakukan serimonial Adat, Tim Medis Puskesmas Menanga bersama Tim Identifikasi Polres Flores Timur melakukan Pemeriksaan Visum Et Repertum Luar dari hasil yang didapat yakni Tidak ditemukan tindak kekerasan terhadap jenazah Agnes.

Dalam kesempatan ini Kapolres Flores Timur AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika S.H.,S.I.K.,M.H., yang diwakili oleh Kapolsek Solor IPDA Yefri S. Apmalo menyampaikan bahwa Pemerintah tidak melarang kepada masyarakat untuk bekerja keluar Daerah maupun Luar Negeri tetapi sesuai dengan Prosudural dan dokumen -dokumen lengkap.

" apabila ada masyarakat yang ingin bekerja diluar Daerah maupun Luar Negeri Tanpa Dokumen lengkap atau Non-prosedural maka akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
dan kami juga menekankan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadarannya dalam perkara ini, serta mengurangi risiko terjadinya TPPO khususnya di wilayah Kabupaten Flores Timur." Tandasnya.