Kasat Reskrim : Polres Flotim Tidak Padang Bulu Dalam Penegakan Hukum
tribratanewsflorestimur.com – Kepolisian Resor Flores Timur dalam hal ini Sat Reskrim telah melakukan penahanan kepada FVK dalam hal kasus tindak pidana penganiayaan kepada saudara MDR. Minggu 11/06/2023
Kapolres Flotim AKBP I Gede Ngurah Joni M.,SH,SIK,MH melalui Kasat Reskrim IPTU Lasarus Martinus Ahab La'a SH menyatakan bahwa kasus penganiayaan yang terjdi pada hari kamis tanggal 8 Juni 2023 sekitar pukul 22.30 Wita tersebut telah diproses Hukum.
" Saat ini kasus penganiayaan tersebut telah sampai pada tahap penyidikan dimana pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu 10 Juni 2023 dan telah ditahan di sel tahanan MaPolres Flotim,” jelas kasat .
" Pada dasarnya kami penyidik bekerja sesuai hukum yang berlaku dan semua sama di mata hukum, kami tidak membedakan, Siapa saja sebagai pelaku kami Proses sesuai hukum ", tegasnya.
Bahkan dalam kasus ini, setelah menerima laporan kejadian maka malam itu juga langsung dilakukan upaya penangkapan oleh Orang tua Pelaku sendiri bersama anggota Polres Lainnya sehingga langsung di amankan saat itu juga di Mapolres Flotim, ungkapnya.
Setelah itu, sesuai proses selanjutnya maka dilakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan saksi, pelaku dan sampai saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. Dengan pelaku sudah berstatus tersangka yang dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman Hukuman Dua Tahun Delapan Bulan. tutupnya (HMS S4N/N4R)