Dideportasi Dari Malaysia, Polres Flotim Bersama Inster Jemput Pemulangan 22 Orang PMI
tribratanewsflorestimur.com – Sebagai bentuk dukungan dan komitmen POLRI dalam upaya pencegahan dan Pemberantasan human trafficking, Polres Flotim dan Instansi terkait menjemput Pemulangan 22 orang Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) yang telah di Deportasi dari Negara Malaysia.
Para PMI tersebut di Deportasi dari Malaysia berdasarkan Surat dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia Nomor : B - 00310 / Kotainabalu / 22116 tanggal 16 November 2022 Pemulangan PMI dari Malaysia melalui Nunukan.
Kapolres Flotim AKBP I Gede Ngurah Joni M, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kasi Humas IPDA Anwar Sanusi menjelaskan, Perdagangan orang merupakan tindak kejahatan yang melanggar hak asasi menusia (HAM) sehingga mempengaruhi individu, masyarakat, dan negara. Pencegahan dan penanganannya memerlukan langkah-langkah konkret dan komprehensif. Setiap unsur negara wajib terlibat dalam penanganannya, termasuk kepolisian dan pemangku kepentingan. Masyarakat, dunia usaha, bahkan media pun wajib terlibat.
Kasi Humas menambahkan, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Ketua yayasan Permata bunda berbelas Kasih divisi HAM ( Human trafiking ) an. Benedikta B.C. Dasilva yang juga merupakan salah satu pegiat HAM, tentang adanya informasi pemulangan 22 orang PMI yang di Deportasi dari Negara Malaysia mengunakan Kapal KM. Lambelu.
“ Dari informasi tersebut maka dilakukanlah koordinasi dengan instansi terkait guna menyikapinya, sehingga pada hari selasa tanggal 30 November 2022 sekitar Pukul 19.35 wita dilakukanlah pengecekan di Pelabuhan Laut Larantuka yang sekaligus Penerimaan Pemulangan 22 PMI.” Ujarnya
Yang selanjutnya ditampung di Rumah Singgah Dinas Sosial Kab. Flotim Kel. Postoh dan dilakukan pendataan, ada sekitar 22 orang PMI yang berasal dari kabupaten berbeda, diantaranya Kab. Kupang 2 orang, Kab. TTS 1 Orang, Kab. Alor 1 Orang, Kab. Flotim 11 Orang, dan Kab. Lembata 7 orang.
Setelah didatakan, para PMI yang berasal dari Kab. Flores Timur langsung kembali kerumah, sedangkan yang berasal dari Kab. lain masih ditampung guna menunggu untuk dipulangkan ke Kampung halamannya.
Adapun isntansi terkait tersebut yaitu dari Dinas Sosial Kab. Flotim Ahmad Aminudin, Dinas Tenaga Kerja Kab. Flotim Bartolomeus Yohanes Monteiro bersama Tim, Kanit III Sat Intelkam Polres Flotim Aipda I Komang Sandiasa bersama Anggota, Anggota Kodim 1624 Flores Timur Serda Daryanto. Tutup Kasi Humas
( HMS/N4R24 )