Diduga ODGJ Pelaku Aniaya Korban Hingga Tewas Masih Ditangani Kepolisian Polres Flotim
tribratanewsflorestimur.com - Pada hari minggu 29/9/2024 sekira pukul 11.15 wita terjadi peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku inisial LLT, 40 tahun, yang menyebabkan korban HDPT, 45 tahun, meninggal dunia yang terjadi di dusun Tanameang Desa Adabang, Kec. Titehena, Kab. Flotim NTT.
Kronologis awal, Bahwa benar pada hari minggu 29 september 2024 sekira pukul 11.15 wita pelaku (LLT) datang ke rumah korban (HDPT) di dusun Tanameang desa Adabang kec Titehena .
Pelaku masuk kerumah korban dan langsung melakukan penganiayan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam / parang yang menyebabkan korban mengalami luka luka, Kemudian datang masyarakat termasuk Bapak kandung pelaku (YBT) untuk hentikan tindakan pelaku.
Menurut pengakuan bapak kandung pelaku yang saat itu terlebih dulu masuk sendiri ke rumah dan melumpuhkan pelaku dengan melemparkan batu ke arah pelaku sehingga pelaku terjatuh dan diamankan.
Sementara Korban dilarikan ke puskesmas Lato untuk mendapatkan perawatan namun kondisi korban yang kritis lalu kemudian di rujuk ke RSUD Hendrikus Fernandez larantuka namun sampai di rumah sakit korban meninggal dunia.
Sebelum saat kejadian penganiayaan tersebut ada saksi di TKP yaitu PLS, 20 th dan RE ,12 tahun yang sedang bercakap dengan korban, sesaat kemudian pelaku datang langsung menganiaya korban, para saksi langsung lari keluar dari rumah korban dan berteriak minta pertolongan warga sekitar TKP.
Polisi telah melakukan langkah langkah dengan terima laporan, turun TKP, amankan TKP, olah TKP dan amankan pelaku.
Pelaku saat itu diamankan pihak Polsek titehena dengan kondisi pelaku terluka dibagian tangan dan dirawat di puskesmas Lato namun pada sore sekira pkl 17.30 dinyatakan meninggal dunia.
Menurut keterangan awal yamg didapat di Tkp bahwa pelaku diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ) Namun polisi akan terus mendalaminya dengan melakukan pemeriksaan saksi saki termasuk motif penganiayan tersebut, termasuk mendalami lagi keterangan dari bapak kandung pelaku dan saksi lainnya. Tandas, Kasubsi PIDM Polres Flotim IPTU Anwar Sanusi.