Gerak Cepat, Polres Flotim Tangkap Dua Pelaku TPPO
tribratanewsflorestimur.com – Kepolisian Resor Flores timur lakukan Press Conference Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bertempat di Mapolres Flotim, Rabu 14/06/2023 sore.
Kapolres Flotim AKBP I Gede Ngurah Joni M. S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, Keberhasilan penangkapan terhadap kedua orang pelaku ini berkat gerak cepat Satgas TPPO Polres Flotim dibawah pimpinan Kasat Reskrim IPTU Lasarus Martinus Ahab La'a. S.H dan Kanit TIPIDTER Polres Flotim IPDA Steven A. Lindimara yang mana telah berhasil menangkap dan mengamankan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ada dua pelaku yang berhasil kami ungkap dari beberapa waktu yang lalu, diantaranya :
Pelaku pertama berinisial KRL ( 53 tahun ) dengan alamat Desa Konga Kec. Titehena Kab. Flotim. yang mana kasus tersebut sedang dilakukan pengembangan penyidikan, berdasarkan laporan polisi pada tanggal 27 Maret 2023 dari keluarga korban.
Kemudian yang kedua bukan berdasarkan laporan dari korban Namun kita dari Polres yang melakukan penyelidikan ya karena wilayah Polres Flores Timur juga menjadi daerah yang rawan sebagai korban TPPO karena banyak iming-iming gaji yang cukup besar jika bekerja di luar negeri ataupun di luar wilayah Flores timur oleh para penyalur yang tidak memiliki izin atau ilegal.
Pelaku Berinisial PBS (58 tahun) yang diamankan pada hari selasa tanggal 13 Juni 2023 sekitar pukul 20.00 Wita bertempat di desa Sinarhadigala Kec. Tanjung Bunga Kab. Flotim.
Kapolres Flotim menambahkan, dalam kasus ini, PBS berperan sebagai pencari korban untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit di daerah Kalabakang Malaysia Timur dengan dijanjikan gaji sebesar Rp. 7.000.000,- yang diberangkatkan menggunakan kapal Pelni dan KM lambelu.
“ menurut keterangan PBS, dia sudah menggeluti pekerjaan sebagai perekrut PMI Non Prosedural sejak bulan Oktober tahun 2022 dan sampai dengan saat ini pelaku sudah mengirimkan PMI ke Malaysia melalui Nunukan kalimantan Utara sebanyak 3 kali, yaitu di bulan Oktober 2022 sebanyak 2 orang, bulan april 2023 sebanyak 12 orang dan bulan Mei sebanyak 6 orang. total ada 21 orang PMI yang sudah diberangkatkan.” terangnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. tutupnya
(HMS/N4R24)