Jenazah PMI Ronal Kaha Tiba Di rumah Duka, Kapolsek Bersama Personil Polsek Solor Lakukan Pengawalan
tribratanewsflorestimur.com_ Jenazah an. Benediktus Kedeka Kaha alias Ronal Kaha merupakan Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) Non Prosedural asal Kab. Flotim, akhirnya tiba di rumah duka Kel. Ritaebang, Kec. Solor Barat, Kab. Flotim. Jumat (21/07/2023).
Kedatangan jenazah, mendapat pengawalan dari aparat Kepolisian polsek Solor Polres Flotim, yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Solor IPDA Jefri Apmalo.
Jenazah Ronal Kaha bersama Istri serta rombongan tiba di Pelabuhan Ritaebang diterima secara Adat oleh Tuan Tanah di dampingi oleh Camat Solor Barat, dan Kapolsek Solor, Lurah Ritaebang, serta Keluarga dan masyarakat Kel. Ritaebang.
Jenazah Korban dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 14 Juli 2023 dengan penyebab kematian Severe Pneumonia With Left Lung Empyema ( Paru - paru Basa ), di kesempatan yang sama Pihak keluarga korban juga mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja sama untuk memulangkan korban sampai di kampung halaman.
Yang turut hadir Dalam kegiatan kedatangan Jenazah Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) asal Kab. Flotim dihadiri ialah Staf Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD ) Kab. Flotim, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Flotim, Staf Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Flotim, Petugas BP3MI Nusa Tenggara Timur, Petugas P4MI Kab. Sikka, Ketua Yayasan Permata Bunda Berbelas Kasih Divisi Human Trafficking (HAM), Camat Solor Barat, Kapolsek Solor, Danpos Ramil Solor Barat, Lurah Ritaebang,
Anggota Polsek Solor, Keluarga korban dan Masyarakat Kel. Ritaebang.
Pada kesempatan yang sama, Sambutan Petugas BP3MI Nusa Tenggara Timur menyampaikan Propinsi Nusa Tenggara Timur merupakan nomor urut 1 ( satu ) dalam Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) di Indonesia.
Sedangkan Kasus Meninggal Dunia Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) di Luar Negeri Provinsi NTT Tahun 2023 telah mencapai 79 Kasus dan semuanya Non Prosedural / Ilegal.
" Pemerintah Indonesia tidak melarang masyarakat untuk bekerja di Luar Negeri tetapi harus secara Legal agar para pekerja terlindungi dari Tindakan Kekerasan dari para majikan atau bos perusahaan". Ucapnya.
Di tempat terpisah Kapolres Flotim AKBP I NYOMAN PUTRA SANDITA, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Anwar Sanusi mengimbau kepada masyarakat yang menginginkan menjadi pekerja imigran agar benar-benar hati-hati memilih agen, diimbau olehnya agar masyarakat menggunakan agen resmi yang telah ditunjuk pemerintah sehingga tidak terjadi hal-hal semacam ini.
“Gunakan agen yang resmi, yang legal, jangan tertipu bujuk rayu para pihak yang sengaja mengambil keuntungan tanpa bertanggungjawab,” imbuhnya.