Operasi Pekat Polres Flotim merazia rumah - rumah kos yang dijadikan tempat prostitusi di kota Larantuka.
Tribratanewsflorestimur.com Sabtu (27/05/2017)_ Satgas Gabungan Polres Flotim pada Sabtu malam melanjutkan kegiatan Operasi Pekat Turangga 2017 yang merupakan hari ke 4 sejak tanggal 24 Mei 2017.
Dan operasi ini sasarannya lebih memfokuskan ketempat - tempat hiburan malam yaitu Cafe - cafe yang ada di wilayah Larantuka serta tempat kos yang dicurigai sebagai tempat prostitusi.
Pada saat melakukan razia ke tempat hiburan malam ( cafe ) tidak menemukan hasil dan pada saat itu tidak melakukan aktifitas, dan juga berdasarkan keterangan para pemilik cafe bahwa sudah beberapa waktu belakangan ini para tamu atau pengunjung sepi apalagi saat ini sudah memasuki bulan puasa.
Kemudian menjelang larut malam sekitar pukul 00.10 wita Satgas Gabungan Polres Flotim dibawah pimpinan Kasat Narkoba Iptu Petrus Bumi Kian bersama Kasat Sabhara Iptu Bonefasius R. Benge dan anggota yang masuk dalam Sprin Ops Pekat melanjutkan sasaran ke tempat - tempat kos yang dicurigai sebagai tempat prostitusi yaitu di wilayah Lebao jalan tiga atas belakang TMP ( Taman Makam Pahlawan ) Kel. Puken Tobi Wangi Bao - Larantuka Kab. Flotim dan sasaran ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat setempat. Adapun hasil yang didapat adalah 1 (satu) pasangan yang diduga pasangan selingkuh dan 3 (tiga) orang wanita penghibur yang berasal dari luar wilayah kabupaten Flotim yang tinggal dirumah kos milik saudari Vitalitas L.
Data sementara yang sudah diambil oleh anggota Satgas Gabungan Polres Flotim yaitu : 1. Satu pasangan selingkuh yang berinisial AKK, laki, alamat Kel. Lewolere - Larantuka dengan perempuan FK. 2. Untuk 3 (tiga) orang wanita penghibur masing-masing berinisial B (37) asal Mataram NTB , R (20) asal Makasar Sulsel dan L (32) asal Jember Jatim. 3. Barang Bukti berupa Kondom yang masih utuh dalam kemasan dan 1 (satu) yang sudah terpakai. Berdasarkan hasil temuan tersebut langkah yang telah diambil yaitu melakukan pemeriksaan terhadap pemilik rumah kos untuk diproses lanjut karena tidak memiliki ijin dan tempat usaha dari pemerintah kelurahan setempat.