Patroli Malam Lampu Biru Sat Samapta Polres Flores Timur Musnahkan Miras
tribratanewsflorestimur.com_ Satuan Samapta Polres Flotim melaksanakan Patroli Malam Lampu Biru bentuk antisipasi kejahatan di malam hari di wilayah hukum Polres Flotim, Sabtu (25/03/2023) pukul 21.00 Wita.
Kegiatan Patroli ini adalah sebagai bentuk kegiatan Kepolisian pada saat masyarakat mulai beraktivitas malam hari. Sasaran dari patroli kali ini yaitu mencegah pelaku kejahatan serta memberikan himbauan kamtibmas kepada warga yang kedapatan berkumpul.
Saat melakukan patroli di seputaran kecamatan Larantuka, Tim patroli mendapati sekelompok remaja yang sedang berkumpul dan mengkonsumsi miras. Tim patroli lampu biru langsung berikan himbauan untuk segera membubarkan diri sedangkan miras tersebut langsung dimusnahkan dengan cara menuangkan ke tanah.
Banit Samapta AIPDA YOSEP ALIBABA selaku ketua tim Patroli Lampu Biru Polres Flotim menjelaskan bahwa setiap adanya gangguan kamtibmas biasanya dipicu oleh mabuk-mabukan. Mencegah hal tersebut terjadi Aipda AIPDA YOSEP ALIBABA bersama personil lainnya langsung memusnahkan Miras tersebut dengan menuangkan ke tanah dan kelompok pemuda tersebut disuruh untuk pulang kerumah masing-masing, ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut anggota Patroli Lampu Biru juga menemukan sepasang remaja yang sedang berpacaran, terhadap sepasang remaja tersebut di perintahkan untuk kembali kerumah masing - masing.
Kapolres Flotim AKBP I GEDE NGURAH JONI MAHARDIKA SH,SIK,MH melalui Kasat Samapta Polres Flotim IPTU FRIETS Y. LETIK mengatakan Tujuan patroli itu sendiri agar memberikan rasa aman, perlindungan dan pengayoman masyarakat, diperolehnya informasi tentang kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas, serta pembatasan gerak provokator dan separatis di tengah-tengah masyarakat.
Adapun peranan patroli, antara lain, bahwa patroli merupakan tulang punggung Polri dalam upaya mencegah segala bentuk kejahatan/gangguan kamtibmas, sebagai sumber informasi bagi kesatuan, perwujudan kehadiran Polri di tengah masyarakat, sarana untuk menyampaikan pesan Kamtibmas kepada masyarakat, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, dan mencerminkan kesiapsiagaan Polri di sepanjang waktu dalam upaya pemeliharaan dan menjamin kamtibmas. Pungkasnya.