Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Perikanan Kejaksaan Negeri Larantuka Dalam Kasus Bom Ikan di Perairan Wilayah Flores Timur

Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Perikanan Kejaksaan Negeri Larantuka Dalam Kasus Bom Ikan di Perairan Wilayah Flores Timur

tribratanewsflorestimur.com – Polres Flotim, Selasa  ( 29/08/2017 ) sekitar pukul 09.30 wita, Kapolres Flotim yang diwakili Wakapolres Flotim Kompol Gede Putra Yase, SH  menghadiri Acara Pemusnahan Barang bukti Tindak Pidana Perikanan Kejaksaan Negeri Larantuka.

Dalam kegiatan ini dihadiri Bupati Flotim Antonius H. G. Hadjon, ST, Wakil Bupati Flotim Agustinus Payong Boli, SH, Ketua DPRD Kab. Flotim Yoseph Sani Bethan, ST, Dandim 1624 Flotim Letkol Inf Dadi Rosyadi, SE, Kepala Kejaksaan Negeri Larantuka I Gede Astawa, SH, Yang mewakili Ketua Pengadilan Negeri Larantuka, Kadis Perikanan dan Kelautan Kab. Flotim, Kasat Reskrim Polres Flotim Iptu I Nengah Lantika, Dit Polair Polda NTT yang diwakili Kanit Polair  Flotim Bripka Frans Kakiay dan pimpinan SKPD Kab. Flotim serta 2 (dua) orang terdakwa berinisial AL dan YI.

WhatsApp Image 2017-08-29 at 09.59.29 Pemusnahan barang bukti tindak pidana Perikanan ini dipimpin langsung oleh Bupati Flotim  yang dilaksanakan di Pantai Suster Kelurahan Sarotari Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur.

Berikut barang bukti tindak pidana perikanan yang dimusnahkan :

  • Barang bukti yang disita dari Terdakwa berinisial AL pada tanggal 11 Juli 2017 dengan TKP di Perairan Lewokeleng Kecamatran Ile Boleng Kabupaten Flotim, berupa : 1 (satu) unit kapal motor tanpa nama berwarna biru ungu,1 (satu) unit sampan warna biru, 5 (lima) buah dayung sampan, 1 (satu) unit kompresor lengkap dengan selang dan dakor, 4 (empat) buah kacamata selam
  • Barang bukti yang disita dari Terdakwa berinisial YI pada tanggal 12 Juni 2017 dengan TKP di Perairan Watuan Kabupaten Flotim, berupa : 1 (satu) unit kapal motor bernama 2 kembar, 1 (satu) unit sampan, 5 (lima) buah dayung sampan, 1 (satu) unit kompresor, 2 (dua)  rol selang kompresor, 3 (tiga) buah masker selam, 2 (dua) buah dakor selam, 1 (satu) botol kaca warna hijau berisi  bahan peledak belum siap dipakai, ½ (setengah) ember pupuk tercampur minyak tanah, 1 ( satu) dos obat nyamuk Baygon, 65 dos korek api merek pelangi     .

Awal pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara pemotongan 2 (dua) unit kapal motor menggunakan gergaji mesin dan selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan jadi satu kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar.

” Mengucapkan terima kasih kepada Aparat penegak hukum yang telah berhasil menangkap para pelaku kejahatan Tindak Pidana Perikanan di perairan Flores Timur, penindakan tegas aparat guna menyelamatkan ekosistim laut Flores Timur berupa terumbu karang, ikan dan lain-lain.” Pernyataan Bupati Flotim.