Polairud Polda NTT Amankan Terduga Pelaku dan Bodi Jolor Diduga Gunakan Bahan Peledak untuk Menangkap Ikan
tribratanewsflorestimur.com – Polres Flores Timur, Polda NTT. Personel Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT mengamankan satu unit bodi jolor tanpa nama yang diduga digunakan untuk menangkap ikan menggunakan bahan peledak di perairan Suleng Waseng, Rabu (14/10/2026). Penindakan sekitar pukul 08.30 WITA itu berawal dari informasi hasil penyelidikan personel KP Pulau Timor XXII-3016 mengenai dugaan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bom rakitan di kawasan tersebut.
Setelah menerima informasi, personel bergerak menggunakan kapal tender untuk melakukan pengejaran. Saat melihat kedatangan petugas, para terduga pelaku diduga membuang sejumlah botol berisi bom rakitan ke laut sebelum melarikan diri ke daratan. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan mengamankan tiga orang terduga pelaku, sementara satu orang lainnya dilaporkan melarikan diri.
Kapolres Flores Timur AKBP Gede Putra Yase, S.H., melalui Kasi Humas AKP Eliezer A. Kalelado, SH., menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan perairan sekaligus melindungi kelestarian sumber daya laut dari praktik penangkapan ikan yang berbahaya.
Penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan tidak hanya membahayakan keselamatan manusia, tetapi juga berpotensi merusak terumbu karang dan mengganggu kehidupan biota laut. Karena itu, masyarakat pesisir diharapkan memilih cara penangkapan ikan yang aman dan sesuai ketentuan, demi menjaga laut sebagai sumber penghidupan bersama. Ujar Kasi Humas
Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan satu unit bodi jolor, sejumlah botol yang diduga berisi bom rakitan, peralatan selam, kompresor, serta perlengkapan lainnya. Para terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Dermaga PPI Larantuka untuk diserahkan kepada penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polri mengimbau masyarakat agar turut menjaga kelestarian laut dan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui saluran resmi.

