Polres Flotim Gelar Press Release Kasus Ganja, Dua Pelaku Diamankan

Polres Flotim Gelar Press Release Kasus Ganja, Dua Pelaku Diamankan

tribratanewsflorestimur.com – Polres Flores Timur, Polda NTT. menggelar press release terkait pengungkapan kasus penangkapan terduga pelaku pengedar dan pengguna narkotika jenis ganja, yang berlangsung pada Selasa, 07 April 2026 pukul 10.45 WITA di ruang lobi Polres Flores Timur. Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi kepada publik atas keberhasilan Satuan Reserse Narkoba dalam mengungkap kasus narkotika di wilayah hukumnya, yang sebelumnya terjadi pada Kamis, 02 April 2026 di Pelabuhan Laut Larantuka, Kelurahan Postoh, Kecamatan Larantuka.

Dalam pengungkapan tersebut, dua terduga pelaku masing-masing berinisial HHA (19) dan CAT (18) berhasil diamankan saat tiba di Pelabuhan Laut Larantuka menggunakan kapal penyeberangan. Penangkapan dilakukan setelah anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan di lokasi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 4 klip dengan total berat kotor 3,68 gram dari HHA dan 6,53 gram dari CAT. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Pos KP3 Laut Larantuka sebelum diamankan ke Satresnarkoba Polres Flores Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra, S.I.K., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat. “Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika. Kami juga mengimbau agar masyarakat terus berperan aktif demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar Kapolres. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku juga dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ganja.