POLRES FLOTIM GELAR SOSIALISASI PENERIMAAN AKPOL, BINTARA DAN TAMTAMA POLRI TAHUN 2023 SEKALIGUS PENYULUHAN KAMTIBMAS CERDAS DALAM BERMEDIA SOSIAL DAN KENAKALAN REMAJA
tribratanewsflorestimur.com_ polres Flores Timur, melaksanakan giat sosialisasi kepada para siswa-siswi kelas XII di SMK LAMAHOLOT LARANTUKA Desa Lewoloba, Kec. Ile Mandiri, Kab. Flores Timur, menjelang penerimaan Polri tahun 2023 untuk mendapatkan animo khususnya para pelajar yang ada di Pulau daratan Kab. Flotim.
Selain sosialisasi tentang penerimaan Polri juga penyuluhan tentang Kamtibmas Cerdas Dalam Bermedia Sosial Dan Kenakalan Remaja.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan Kasat Binmas Polres Flotim IPTU ATAM IKHSANMUDIN, di dampingi oleh Paurmin Bag SDM Polres Flotim Aipda Tuti Keraf, Bhabinkamtibmas Desa Lewoloba Bripka Muhammad Ijan Serta beberapa personil Sat Binmas Polres Flotim. Rabu (29/03/2023).
Kegiatan sosialisasi ini merupakan tahap awal untuk mengenalkan kepada masyarakat khususnya para pelajar kelas XII Smk Lamaholot Larantuka Desa Lewoloba bahwa rekrutmen Polri sekarang ini mengedepankan prinsip “Betah” yakni Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis.
Kapolres Flores Timur AKBP I GEDE NGURAH JONI MAHARDIKA, S.H., S.I.K., M.H. melalui melalui Kasat Binmas Polres Flotim IPTU ATAM IKSANMUDIN mengatakan " agar para siswa / siswi mempersiapkan diri sebaik - baiknya mulai dari administrasi maupun kesiapan jasmani para siswa/siswi, hindari hal-hal yang dapat merugikan pribadi para siswa berkaitan dengan tindak pidana maupun norma yang berlaku di masyarakat serta para siswa/ siswi yang berminat dapat langsung datang ke Polres Flotim di Bagian SDM untuk mendapatkan informasi selanjutnya ".
Dilanjutkan penyuluhan oleh Kasat Binmas Polres Flotim IPTU ATAM IKSANMUDIN menekankan kepada para siswa / siswi terkait kenakalan remaja untuk dapat menjalin komunikasi aktif dengan orang tua di rumah, para Guru di sekolah dan teman / sahabat yang dapat dipercaya dilingkungan sekolah maupun masyarakat, dapat memanfaatkan waktu senggang di sekolah maupun di rumah dengan hal-hal yang positif, para guru dapat memfasilitasi para siswanya dengan kegiatan positif.
Memberikan pemahaman dan edukasi tentang prilaku yang baik, terkait cerdas dalam bermedia sosial para siswa manfaatkan media sosial sebagai sarana untuk berinteraksi dengan orang dengan cara menciptakan berbagai ide, gagasan positif, saling bertukar informasi, hindari hal yang dapat menimbulkan tindak pidana yang berkaitan dengan UU ITE diantaranya pencemaran nama baik, ujaran kebencian, menyebarkan berita bohong, serta menghindari kejahatan online ataupun menjadi korban online. Tandas Iptu Atam.