Satgas TPPO Polres Flotim Pantau Kepulangan Pekerja Migran Indonesia Yang Dideportasi Oleh Pemerintah Malaysia, Tiba Di Larantuka
tribratanewsflorestimur.com_ Seorang Pekerja Migran Indonesia asal Desa Nayubaya, Kecamatan Wotanulumado, Kabupaten Flores Timur atas nama Adi Bin Mahmud alias Alfons Todo, tiba di pelabuhan Larantuka pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 jam 03.10 wita dengan KM Bukit Siguntang.
PMI-T tersebut lahir dan tinggal di Sabah, Malaysia, dan ditinggalkan oleh orangtuanya kembali ke Indonesia sejak dia masih kecil. Yang bersangkutan tidak memiliki kartu identitas (paspor dsb). Pada bulan September 2019 yang bersangkutan pulang ke kampung halamannya, menyusul orangtuanya di Desa Nayubaya dan sekitar bulan April 2020 ia kembali ke Malaysia lewat Nunukan secara tidak prosedural atau ilegal (tidak memiliki kartu identitas seperti paspor dsb). Ia kemudian bekerja di Lahad Datu, Malaysia, pada sebuah bengkel.
Pada tanggal 30 Oktober 2022 PMI-T tersebut terjaring operasi oleh petugas Polisi Diraja Malaysia kemudian dihukum oleh pengadilan dan divonis 10 bulan kurungan, tetapi setelah menjalani 6 bulan kurungan PMI-T tersebut dideportasi ke Indonesia dan sempat ditampung di rumah-rumah penampungan di Nunukan dan di Parepare, Sulawesi Barat. Dan akhirnya dipulangkan dengan KM Bukit Siguntang.
Fakta ini memperlihatkan kecerobohan warga kita yang keluar masuk ke negeri asing tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen keimigrasian yang disyaratkan. Diperkirakan masih banyak warga kita yang berperilaku seperti itu mengingat dengan cara itu mereka terhindar dari beban biaya dan pemborosan waktu pengurusan dokumen2. Diperkirakan pula bahwa di balik kejadian-kejadian ini berperan pula para pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan modus yang serupa.
Langkah-langkah intelijen yang perlu dilakukan adalah melaksanakan penggalangan dan pulbaket, melaksanakan monitoring terkait kedatangan PMI-T, yang pada saat tibanya di Larantuka juga dihadiri oleh Kabid Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Flores Timur, dan Ketua Jaringan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Yayasan Permata Bunda Berbelas Kasih Flores Timur.
Diharapkan ke depannya Kepolisian Resort (POLRES), Kasat BINMAS serta para Bhabinkamtibmas dan POLSEK jajarannya, untuk lebih gencar melakukan berbagai kegiatan kepolisian dalam upaya mencegah praktek TPPO, menyampaikan himbauan kepada masyarakat, lewat sarana-sarana yang ada termasuk himbauan lewat tempat-tempat ibadah (gereja dan mesjid).
Perhatian yang perlu ditingkatkan adalah agar instansi terkait dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Flores Timur dalam kerja sama dengan instansi terkait memberikan sosialisasi kepada warga masyarakat melalui para Kepala Desa/Lurah bahwa apabila ada warga yang ingin bekerja di luar negeri supaya melengkapi dirinya dengan dokumen-dokumen keimigrasian dan berangkat secara prosedural atau legal.